Catatan Dari Buku ‘Restorasi Fungsi Pers, sebagai Media Kontrol Sosial dalam Perspektif Demokrasi’
BUKU Karya wartawan Dr HM Muslimin SH MH, ‘ Restorasi Pers sebagai media kontrol sosial dalam Perspektif demokrasi’ secara umum menggambarkan posisi, fungsi dan peran pers Indonesia dan arah perkembangan pers di era siber.
Buku yang disadurkan dari karya ilmiah disertasi penulis ini sendiri, telah diuji secara bertahap dan ilmiah bagaimana untuk menemukan kebaruan dari variabel fungsi pers sebagai kontrol sosial. Jika melihat dari judulnya bahwa buku ini akan membahas lebih mendalam mengenai fungsi pers dari kontrol sosial dan demokrasi di Indonesia.
UU No 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan fungsi pers selain kontrol sosial juga fungsi informasi, edukasi, hiburan dan ekonomi. Karena konteksnya adalah perspektif demokrasi kesesuai fungsi itu dalam hal ini adalah terkait fungsi kontrol.
Dalam kajian buku ini sebelum membahas variabel mengenai restorasi fungsi pers sebagai media kontrol sosial dalam perspektif demokrasi, dari BAB awal pembahasan mengenai konsep demokrasi. Disadari bahwa demokrasi ekuivalen dengan pers. Tentu saja selain pers yang dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi, selain lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam konsep tiras Politika. Mengapa dikatakan demokrasi itu saah satunya dapat diukur dengan kemerdekaan pers dalam sistem kehidupan bernegara.
Dari BAB 2 dengan judul demokrasi dan perlindungan HAM dalam kaitan dengan sistem pers dan diskursus pers ideal dari Sub bab sangat luas kajiannya. Dilanjutkan pada BAB 3, lebih spesifik lagi yaitu membahas urgensi pers sebagai media kontrol sosial dalam perspektif demokrasi, kemudian pada BAB 4, lebih membahas terkait dengan hukum atau produk hukum yang mengatur pers, BAB 5, perbandingan model pers di negara negara dunia dan fungsi kontrol sosial itu sendiri. Pada BAB 6, penulis lebih spesifik membahas apa yang menjadi atau terkait dengan tujuan dalam penelitian dari disertasinya.
Secara tegas tidak disebutkan bahwa buku yang merupakan karya disertasi ini menyebutkan novelty atau kebaruan dari riset ini. Bahwa terdapat dampak atau hasil yang disebut dengan implikasi dari penelitian ini yaitu filosofis, teoritis dan yuridis. Dari konsep yang ditawarkan oleh penulis, yaitu perlu parlemen Siber nasional. Dalam konteks ini terdapat dalam halaman 577-579 dan ditarik lagi oleh penulis lagi dalam saran.
Parlemen Siber nasional dalam konteks penelitian ini, publik melalui pers dalam berbagai Flatform melakukan kontrol sosial sebagai bentuk partisipasi kepada proses pemerintahan sebagai wujud daulat rakyat. Parlemen Siber. Nasional ini dikelola dan terhubung ke ruang publik melalui pers. Secara teknis, kontrol sosial dilakukan publik melalui pers yang kemudian terhubung dan dihubungkan secara nasional melalui situs web ke sebuah lembaga nasional.
Selain menyarankan perlu parlemen Siber nasional, dalam buku ini juga penulis menyatankan revisi pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Perlu penambahan ancaman pidana pada pasal 18, bahwa ancaman 2 (dua) tahun tersebut tidak dapat dilakukan penahanan. Mengingat penahanan dapat dilakukan dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu perlu sinkronisasi peraturan perundangan terkait dengan pers khususnya fungsi kontrol sosial.
Penasihat PWI Sumsel
Selamat buat Doktor H M Muslimin yang telah melahirkan buku yang sangat penting untuk pers Indonesia. Muslimin asal Musi Rawas ini menyelesaiakan pendidikan S1 dan S2 pada Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), lalu melanjutkan pendidikan S3 di Fakultas Hukum Unsri.
Wartawan yang hobi memancing ikan ini banyak menjalankan tugas Wartawan di Bengkulu. Muslimin pernah menjabat Redaktur Pelaksana Harian Semarak Bengkulu, Pemimpin Umum Bengkulu Ekspres, menjabat direksi pada media cetak dan televisi yang ada di Bengkulu, Sumsel, dan Bangka Belitung (Babel).
Muslimin juga dikenal sebagai wartawan yang rajin menulis buku. Diantaranya buku berjudul Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Indonesia (2010), Ide Kriminalisasi Negara terhadap Pembiaran Kejahatan pada Kemerdekaan Pers dalam Hukum Transendental (2018). Firko