BPN Diduga Berpihak Pada “Mafia Tanah”, Risman Ngadu Menteri
Berdasarkan alas hak surat-surat tersebut, Risman selaku kuasa ahli waris mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ogan Ilir di Jalan Raya Palembang Prabumulih Km 34 Indralaya ini diduga menolak Surat Permohonan Penerbitan SHM tersebut melalui Surat jawaban BPN Nomor : 1297/200-16.10/X/2021 tentang Klarifikasi Kepemilikan dan Letak Bidang Tanah. Walau telah dimohonkan sebanyak dua kali, pada bulan Maret 2021 dan pada tanggal 06 Oktober 2021, terangnya.
Sebab BPN diduga menolak Surat Permohonan Penerbitan SHM tersebut, setelah dilakukan pengecekan diketahui, diatas tanah tersebut telah diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh diduga oknum BPN, yaitu : SHM Nomor : 482 atas nama diduga Joko yang diketahui saat ini telah dialihkan kepada diduga Dainel Alexander dan SHM Nomor : 153 atas nama diduga Murni hingga “kami laporkan hal ini ke Kementerian ATR/BPN”, beber Risman.
Sementara, Rismansyah melalui kuasa hukumnya, Advokat Herwinsyah AB SH menambahkan, berdasarkan bukti-bukti alas hak klien kami, Herwin berharap, pihak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap klien kami agar dapat memberikan kepastian hukum klien kami, sebab, “pemberantasan mafia tanah” merupakan atensi pemerintah Republik Indonesia, tegasnya.
Hingga berita ini dionlinekan, para pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi. (yn)