PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Camat Rahmini : “Saya Legalisir Karena Terdaftar”

Camat Rahmini : "Saya Legalisir Karena Terdaftar"
Objek bidang tanah di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini diduga diserobot atau dikuasai "Mafia".(fto.sum.yn)

OGAN ILIR-SUMSEL,  Extranews – Terkait dugaan penyerobotan, “Mafia” kuasai lahan Risman selaku ahli waris Alm Ismail Mat Yani. Walau telah diupayakan klarifikasi sebanyak dua kali namun diduga tidak diindahkan. Ditanyakan alas hak, malah diduga mengancam Kades.

Menanggapi dugaan ini, mantan Camat Indralaya Induk OI, Rahmini SS MSi mengatakan, “saya legalisir karena terdaftar  dan terdokumentasi di kantor Kecamatan Indralaya Induk berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHT) yang tercatat di Pembukuan Kantor Camat saat saya menjabat”, singkatnya, Selasa (29/11/2022).

Senada, mantan Kades Tanjung Seleko Kec Indralaya Kab OKI (sebelum pemekaran red), Sarman membenarkan, “benar bahwa, sebidang tanah pertanian seluas satu hektar yang terletak di Jln Palembang – Kayuagung Km 23-24 yang sebelum pemekaran dikenal dengan nama Desa Tanjung Seteko Kec Indralaya Kab OKI dan sekarang setelah pemekaran pada Tahun 2005-2006 berubah menjadi Desa Semambu Kec Indralaya Utara Kab OI ini milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm)

BACA JUGA INI:   Pelaporan PPAT Dilakukan Secara Online , Ketua IPPAT Kota Palembang Melakukan MoU kerjasama

Alas hak tanah tersebut pancang alas dan sesuai dengan SPH tertanggal (08/02/1992) dan terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk dan sepengetahuannya, telah dilegalisir. Sebab, saat itu “saya menyaksikan sendiri sebagai saksi saat pemeriksaan dan pengukuran objek tanah oleh pihak Kades dan pihak Camat yang tertuang dalam surat Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (22/02/1992) merupakan milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm), ungkapnya.

Namun, “kami tidak mengetahui, saat ini dikuasai oleh siapa, beli dengan siapa dan alas haknya apa?” Serta perangkat desa atau pejabat daerahnya siapa yang menyaksikan dan menandatanganinya?, katanya bernada bertanya. Ia mengaku, saat dirinya masih menjabat selaku Kades sekitar Tahun 1980, kami telah melakukan pengukuran dan mengetahui alas hak tanah tersebut. Saat ini para pejabat daerahnya yang mengetahui, menyaksikan dan menandatanganinya saat itu sudah banyak yang meninggal, ungkapnya.

BACA JUGA INI:   Wabup Hadiri Rapat Paripurna DPRD II Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kesatu (Lanjutan)

“Kami baru mengetahui adanya dugaan penyerobotan tanah tersebut di Tahun 2022 ini”. Sarman menilai, penyerobotan terjadi lantaran tanah tersebut tanah kosong. Terduga penyerobot mengaku, SHM nya Tahun 1992, padahal, saat itu kami masih menjabat. Namun, kami tidak mengetahuinya bahkan, tidak ada orang yang melapor ke kami selaku perangkat desa setempat bahwa tanah tersebut dibeli. “Mungkin, Terduga Joko diduga nembak-nembak saja ke oknum BPN. Apakah benar SHM tersebut terletak di tanah milik Risman?” Katanya bernada bertanya.

Sepengetahuannya, Terduga penyerobot telah lama menggarap tanah tersebut. Bila kedepannya dugaan penyerobotan ini diproses ke ranah hukum, “kami siap memberikan keterangan apa adanya yang kami ketahui sesuai dengan fakta dan datanya”. “Kami tidak berpihak ke siapapun”, tegasnya.

lion parcel