Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Camat Alang- Alang Lebar Undang Rapat, PT EBJ Minta Maaf

Camat Alang-Alang Lebar Undang Rapat, PT EBJ Minta Maaf
Kolase foto: Tower Monopole yang dikeluhkan warga Jln. HBR Motik RT 032 RW 009 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang. (ist.yn)

 

Palembang-Sumsel, ExtraNews – Komisi III DPRD Kota Palembang menilai, “Tanda tangan warga bukan untuk menyetujui, dengan artian, warga telah ditipu. Mentang-mentang telah mengantongi izin lengkap berikut tanda tangan warga, seolah-olah merasa paling benar, padahal proses perizinannya yang didapat diduga dengan cara yang tidak benar (Perbuatan Melawan Hukum)”, ungkap Komisi III DPRD Kota Palembang dalam rapat kerja Selasa (10/06/2025).

Lantaran tidak hadir nya pihak pemilik Tower PT EBJ dalam rapat kerja tersebut. Komisi III DPRD Kota Palembang meminta Lurah dan Camat untuk kembali mengundang pihak PT EBJ (pemilik tower). “Bila undangan kedua tidak diindahkan, langkah komisi III DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan penyegelan terhadap tower tersebut”, tegasnya dalam rapat kerja yang dibuka dan diketuai oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH yang didampingi oleh anggota komisi III lainnya serta didampingi Anggota DPRD Kota Palembang Zulfikar Muharrami dan anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Hj Yulfa Cindosari yang membidangi izin tower.

BACA JUGA INI:   Palembang Langganan Banjir, Pemko Belum Mampu Mengatasinya

Menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang pada Selasa, (10/06/2025) diruang rapat Komisi III. Camat Alang-Alang Lebar mengundang pihak PT EBJ dan perwakilan warga yang berdampak pada tower pada rapat yang dilaksanakan Senin (16/06/2025) diruang Kantor Camat Alang-Alang Lebar Kota Palembang yang tertuang dalam Undangan Nomor : 237/CAL/2025.

Disela rapat, perwakilan PT EBJ menyerahkan surat permohonan maaf kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang karena tidak dapat menghadiri undangan rapat kerja pada (10/06/2025) dan mengaku telah mendapatkan izin untuk mendirikan tower PT EBJ yang tertuang dalam IMB Nomor : 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019 yang diterbitkan oleh Walikota Palembang.

Camat Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Sariyansyah Ismail S.STP MSi melalui Lurah Karya Baru, Afran Kurniawan SH mengatakan, “Maaf, kalau untuk informasi yang valid silahkan kekantor saja untuk lebih jelas dan resmi”, saranya. “Kami tidak bisa memberikan info tanpa ada izin dari pimpinan kami”, katanya, Kamis (19/06/2025).

BACA JUGA INI:   Gelar Perkara Dugaan Memberikan Keterangan Palsu, Berdalih Namanya Dicomot

“Kami sudah melakukan panggilan kepada pihak PT EBJ sesuai petunjuk dari Komisi III DPRD Kota Palembang dan kami sudah mengadakan rapat pada Senin tanggal 16 juni 2025″, lanjut Afran.

Ditanya, Apa hasil dan kesimpulannya? ” Belum ada, karena pihak pemilik Tower tidak hadir, jadi belum ada hasilnya”, jawab sang Lurah.

Afran membenarkan, “Iya memang benar pihak pemilik tower belum hadir, padahal dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hadir semua berikut Ketua RT setempat yang berdampak pada tower”.

Disinggung, sudahkah Lurah dan Camat membuat dan mengirimkan surat undangan untuk PT EBJ? Afran mengaku, “Kami sudah mengundang rapat dikantor Camat terlebih dahulu, yang hadir kemarin sifatnya berwakil dan masih menunggu jawaban”.

BACA JUGA INI:   DPRD Kota Palembang Gelar Sidang Paripurna HUT Palembang ke 1341 Tahun

Ditanya, Masih menunggu jawaban dari PT EBJ kah? Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Lurah Karya Baru, Afran Kurniawan SH belum menjawab. (yn)

 

lion parcel