Zulkifli mengatakan dari pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan itu.
Kendati demikian persidangan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli 2023.
“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) itu,” katanya.
Gugat Ridwan Kamil
Di sisi lain, Panji Gumilang juga ternyata menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar Iip Hidajat.
“Poin pentingnya adalah, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu (gugatan Panji Gumilang),” kata Iip, Sabtu (22/7/2023), dikutip dari Ayobandung.com–jejaring Suara.com.
Iip mengungkapkan, Ridwan Kamil melalui Pemprov Jabar mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang.
Nantinya, biro hukum Pemprov Jabar akan menganalisa terkait materi-materi gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.
“Di kami ada biro hukum, tentu kami tidak lepas dari konsultasi dan koordinasi, bagaimana beracara urusan hukum,” ujarnya.