PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Menkopolhukam Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar

Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Menkopolhukam Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar
Panji Gumilang

JAKARTA, ExtraNews – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumiang mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Pencabutan itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan gugatan itu dicabut lantaran Panji menilai Mahfud MD sebagai orang baik dan satu almameter di HMI.

“Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata Hendra kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

“Jadi, mungkin entah bagaimana itu kembali lagi kepada klien apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya, kami kurang paham,” imbuhnya.

Hendra melanjutkan, dirinya diminta Panji Gumilang untuk mencabut gugatan terhadap Mahfud MD.

BACA JUGA INI:   Hadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus Untuk RDPS

Dia juga mengatakan Panji melakukan pendekatan dengan silaturahmi dan tabayyun dalam mengambil langkah ini.

Hendra menyebut pencabutan gugatan tersebut telah dilakukan sejak dua hari lalu atau Kamis (20/7/2023).

Sidang Tetap Digelar

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Ajo membenarkan pihaknya telah menerima pencabutan gugatan dari Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

lion parcel