Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

“Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang”

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang
foto/dok/ilust: Kabinet Presiden Jokowi-Mahruf Amin

“Ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha miliknegara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Sedangkan Pasal 14 berbunyi:

“Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.* Jika merujuk pada Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, maka urusan kementerian yang kemudian nantinya jadi struktur kabinet yakni:

1. Urusan Luar Negeri

2. Urusan Dalam Negeri

3. Urusan Pertahanan

4. Bidang Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian

BACA JUGA INI:   Pohon Besar Depan Rumah Prabowo Tumbang saat Relawannya Sedang Deklarasi

5. urusan agama

6. Urusan hukum

7. Urusan keuangan

8. Urusan keamanan

9. Urusan hak asasi manusia

10. Urusan Pendidikan

11. urusan kebudayaan

12. Urusan Kesehatan

13. Urusan Sosial

14. Urusan ketenagakerjaan

15. Urusan Industri 16. Urusan Perdagangan

17. Urusan Pertambangan

18. Urusan energi

19. Urusan Pekerjaan umum

20. Urusan transmigrasi

21. Urusan transportasi

22. Urusan informasi

23. Urusan Komunikasi

24. Urusan Pertanian

25. Urusan Perkebunan

26. Urusan Kehutanan

27. Urusan Peternakan

29. Urusan Kelautan

30. Urusan perikanan

31. Urusan perencanaan pembangunan nasional

32. Urusan aparatur negara

33. Urusan kesekretariatan negara

34. Urusan badan usaha milik negara

35. Urusan pertanahan

BACA JUGA INI:   Megawati Curhat: Saya Ini Sudah Berumur, Kapan Aku Disuruh Berhenti ya

36. Urusan kependudukan

37. Urusan lingkungan hidup

38. Urusan ilmu pengetahuan

39. Urusan teknologi

40. Urusan investasi

41. Urusan koperasi

42. Urusan usaha kecil dan menengah

43. Urusan pariwisata

44. Urusan pemberdayaan perempuan

45. Urusan pemuda

46. Urusan olahraga

47. Urusan perumahan

48. Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal Banyaknya urusan pemerintahan, baik yang merupakan amanat UUD maupun urusan yang ruang lingkupnya disebutkan UUD kemudian mendapatkan pembatasan dalam pasal 15, yakni hanya diperbolehkan paling banyak 34 Kementerian saja.

lion parcel