Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Buron Selama 2 Tahun, DPO Penganiayaan Terhadap Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

IMG 20250227 WA0015

 

PALEMBANG, ExtraNews – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Stefanus Richard pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 17:30 WIB saat terpidana sedang berada di rumah orang tuanya.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasi V selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel yakni Adi Chandra S.H M.H
berhasil melakukan penangkapan terhadap Stefanus Richard Kysi Pratama yang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah atau In Absenstia.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Stefanus Richard merupakan terpidana perkara yaitu melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak dan terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA INI:   Pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo Dapat Dituntut Secara Pidana

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Vanny, Kamis (27/2/2025).

Vanny juga menyebut, terpidana Stefanus Richard dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang selama 2 tahun hingga akhirnya berhasil dibekuk.”

Adapun kronologi penangkapan DPO yaitu dalam waktu kurang lebih 2 minggu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana, yang mana terpidana melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi,” katanya.

Selanjutnya, lanjut Vanny, buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh.” Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan,” jelasnya.

BACA JUGA INI:   Peresmian Gedung Kantor, Mess Putra dan Mess Putri, serta Rumah Rehabilitasi Kabupaten Muba

Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama, kata Vanny lagu, langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.” Prosesnya kita lanjutkan untuk segera menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang,” pungkasnya. (Mella)

 

 

lion parcel