BPN Palembang Jawab Somasi Dugaan Pencurian Dokumen Negara

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Lantaran belum menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel pada (30/10/2014) dengan Pelapor Kaharudin pegawai ATR BPN kota Palembang saat itu dengan Terlapor : HB, FH, HW dan IB tentang Penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dugaan pencurian dokumen negara, surat Elgendom Verponding  Nomor : 1209 E Meetbrief pada (30/10/2014) di Kantor BPN Kota Palembang.

Akibatnya, BPN di somasi sebelumnya yang merujuk pada surat Nomor : 004/ADM/000-HKM/LAW OFFICE/XI/2021 somasi ke satu pada (03/11/2021) dan somasi ke dua Nomor : 005/ADM/000-HKM/LAW OFFICE/XI/2021 pada Rabu (10/11/2021).

Menjawab kedua somasi ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Norman Subowo ST MSi menjawab.

“Kami belum memiliki data atau informasi yang cukup memadai. Untuk itu, kami akan segera menindaklanjuti dengan langkah memanggil dan meminta informasi dari kuasa pelapor terdahulu ataupun dengan pihak Polda Sumsel yang tertuang dalam surat balasan somasi Nomor : 1860/16.71-MP.02/XI/2021 pada (12/11/2021).

Sehubungan dengan permasalahan dan permohonan penerbitan SHM pemohon. Akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, khususnya peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan melengkapi syarat sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Norman Subowo ST MSi enggan menanggapi balasan somasi ini sembari menjawab, “Maaf, nanti dengan seksi sengketa saja ya”, pintanya ke media ini Rabu (17/11/2021).

“Saya beri nomor staf atau ajudan saya dulu, nanti dia akan buat janji dengan seksi sengketa atau Humas”, lanjut Norman.

Diminta langsung ke Humas atau ke Seksi Sengketa? “Kasinya sudah ke Jakarta ada dinas luar”, elak Norman.

BACA JUGA INI:   Seorang Pria Tanpa Identitas  Ditemukan Tak Bernyawa di Seberang Ulu

Diberitakan sebelumnya,
Dugaan Pencurian Dokumen Negara, BPN Kembali Disomasi

AKS melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH kembali mensomasi Kepala Kantor ATR BPN Kota Palembang, Kakanwil ATR BPN Provinsi Sumsel dan Kementerian Agraria Republik Indonesia (RI) untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/393/A/X/2014/Sumsel dan atau merespon somasi sebelumnya yang merujuk pada surat Nomor : 004/ADM/000-HKM/LAW OFFICE/XI/2021 pada (03/11/2021) yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 005/ADM/000-HKM/LAW OFFICE/XI/2021 pada Rabu (10/11/2021).

Advokat Iwan Santosa SH membenarkan dirinya kembali mensomasi pihak BPN. “Benar, kami telah mensomasi pihak BPN Kota, provinsi bahkan kementerian agraria untuk yang kedua kalinya agar segera menindaklanjuti laporan mereka selaku pelapor di Polda Sumsel”, katanya Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, “pihak BPN harus bertanggung jawab, sebab, Terlapor oknum pegawai BPN yang diduga telah mencuri dokumen negara dan diduga dipalsukan bahkan klien kami menjadi korbannya diduga dihambat proses permohonan SHM nya”, keluh Iwan.

Iwan berharap, “kiranya pihak BPN dapat segera menindaklanjuti laporanya dan atau merespon somasi kami sebelumnya, agar Terlapor dapat segera ditangkap dan diadili berdasarkan hukum yang berlaku. Agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan”, harapnya.

Namun, bila somasi kedua kami ini kembali tidak diindahkan, maka, dengan berat hati, kami akan melakukan upaya hukum dengan menuntut baik secara hukum pidana dan perdata, tegas Iwan.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat SP2HP dari Direskrimum pada (26/02/2016) telah dilakukan analisa dokumen-dokumen tentang putusan Peninjauan Kembali (PK) pada (15/10/2012) berikut turunannya :

1. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel (Kakanwil BPN Prov Sumsel) pada (15/05/2013) tentang pencabutan dan pembatalan SHM pada (07/09/1955) atas nama DHM.

BACA JUGA INI:   Minggu ke Empat September 2021, Polda Sumsel Tangkap 45 Tersangka Narkoba

2. Surat Keputusan Kepala Kantor BPN kota palembang pada (23/05/2013) tentang pembatalan SHM pada (07/09/1955) atas nama DHM.

Berdasarkan kedua surat keputusan tersebut, dapat disimpulkan, bahwa tanah tersebut merupakan milik HB.

Namun, “kami menemukan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel atas nama Pelapor KMS saat itu menjabat Kasi di BPN dengan Terlapor HB cs dan FH oknum pegawai BPN yang diduga telah melakukan pencurian dokumen negara surat Eigendom Verponding pada (30/10/2014) di Kantor BPN kota Palembang dengan tujuan diduga untuk digandakan berdasarkan pengakuan salah satu ahli waris. Berarti, surat Eigendom Verponding tersebut milik HB yang diduga digunakan untuk memenangkan perkara tersebut diduga kuat palsu”.

Akibatnya, para ahli waris melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH mensomasi Kepala Kantor ATR BPN kota Palembang, Kakanwil ATR BPN Provinsi Sumsel dan Kementerian Agraria Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 004/ADM-HKM/LAW OFFICE/XI/2021 pada Rabu (03/11/2021).

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) kota Palembang, Norman Subowo membenarkan, “benar, terkait somasi, nanti akan kami jawab secara tertulis”, singkatnya, Kamis (04/11/2021).

Disinggung, apa benar, pelapor KMS (saat menjabat Kasi di BPN kota) telah mencabut laporannya di Polda Sumsel? Sangat disayangkan, Norman enggan menanggapinya.

Sebelumnya, Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, “benar, kami telah mensomasi Kepala Kantor ATR BPN kota Palembang, Kakanwil ATR BPN Provinsi Sumsel dan Kementerian Agraria Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam surat somas Nomor : 004/ADM-HKM/LAW OFFICE/XI/2021”, katanya Rabu (03/11/2021).

Didampingi Staf Khusus Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia Bidang Pertanahan RI, Ruslan. Somasi tersebut atas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/393/-A/X/2014/Sumsel atas nama Pelapor KMS dengan Terlapor HB cs dan FH oknum pegawai BPN, ucapnya.

BACA JUGA INI:   Wakapolda Pantau Pos Penyekatan Jakabaring

Iwan menambahkan, “kami selaku kuasa hukum AKS dan para keluarga ahli waris lainya akan melakukan langkah dan upaya hukum kembali dengan menggugat dan menuntut baik secara hukum pidana maupun perdata atas tanah klien kami yang telah dikuasai oleh HB cs tersebut terhadap para tersomasi yang telah menimbulkan kerugian materi pada klien kami sekitar ratusan miliar rupiah”, tegasnya. Sebab, “kami yakin atas alas hak yang dimiliki klien kami”, sambungnya.

Iwan berharap, kiranya para tersomasi dapat bekerja secara netral, profesional dan bertanggung jawab dalam menindaklanjuti laporan, pengaduan dan somasi kami ini dengan segera membongkar kasus para “mafia” tersebut guna mendapatkan kepastian hukum klien kami, tegasnya. Sebab, sampai saat ini, para terlapor masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum, keluhnya.

Iwan mengatakan, usai menyerahkan surat somasi tersebut, “kami kembali mempertanyakan proses hukum laporan
pelapor KMS?”. Kepala Kantor BPN kota Palembang, Norman Subowo mengatakan, pelapor KMS mengaku, telah mencabut laporan sebelumnya di Polda Sumsel dan permasalahan ini telah selesai, jawab Norman menirukan kata pelapor KMS ke Iwan.

Itu hanya sebatas pengakuan saja. Namun, belum adanya alat bukti yang menyatakan laporan tersebut telah dicabut, terang Iwan.

Menurut Iwan, bagaimana bisa selesai, sedangkan, sampai saat ini, tanah hak klien kami masih dikuasai pihak Terlapor, sesalnya.

Diketahui sebelumnya, Adanya dugaan pencurian dokumen negara dikantor BPN kota Palembang oleh salah satu oknum BPN sendiri, akibatnya, diduga “Mafia” menguasai tanah Raden hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. (yn)

 

 

Komentar