PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

BPN Diduga Tolak Permohonan SHM, “Mafia” Kuasai Tanah Risman

Objek bidang tanah di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini diduga dikuasai "Mafia".(fto.sum.yn)
Objek bidang tanah di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini diduga dikuasai "Mafia".(fto.sum.yn)

 

Palembang-Sumsel, ExtraNews – Rismansyah (50) warga Jalan A Yani Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.

Sebab, permohonan penerbitan SHM yang diajukannya diduga ditolak oleh oknum BPN. Ditolak lantaran telah diterbitkan dua SHM atas nama orang lain diobjek tanah milik orang tuanya. Akibatnya ia menjadi korban penyerobotan tanah hingga dikuasai “Mafia”.

Risman mengaku, ia selaku kuasa dari saudara-saudaranya yang merupakan ahli waris dari orang tuanya Alm Ismail Mat Yani,  yang pada tahun 1974 orang tua mereka tersebut ada memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir setelah pemekaran yang dahulunya bernama Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten OKI sebelum pemekaran dengan luas sekitar satu hektar, ungkapnya Senin (14/11/2022).

Risman menceritakan, sejak tahun 2005 wilayah atau lokasi tanah milik orang tua mereka tersebut yang terletak di Desa Tanjung Seteko Kabupaten OKI telah dilakukan pemekaran wilayah dengan berubah nama menjadi Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, katanya.

“Kami para ahli waris memiliki bukti-bukti surat atau alas hak atas kepemilikan tanah   atas nama orang tua kami yang bernama   Ismail Mat Yani”, diantaranya :

Surat Pernyataan pihak pertama, A Vatthy yang menyerahan atau memberikan kepada pihak kedua, Ismail Mat Yani. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Palembang-Kayu Agung Km 32-34 dan diketahui oleh Pasirah Kepala Marga Sakatiga (A Vatthy) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan pada (20/07/1974) silam dengan luas tanah sekitar satu hektar, lanjutnya.

BACA JUGA INI:   Launching Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD Berbasis Sistem Informasi Terintegrasi

Berdasarkan Surat Pernyataan tanah atau alas hak tersebut, maka dibuat Surat Pengakuan Hak (SPH) atau penguasaan tanah atas nama Ismail Mat Yani, dengan luas tanah sekitar 10.000 M2 yang tercatat dengan Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (08/02/1992) di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dalam Sengketa, terjual, ataupun tergadaikan pada pihak lain.

SPH dibuat di Desa Tanjung Seteko oleh Kepala Desa Tanjung Steko, M Ali Hanafiah dan diketahui oleh Camat Indralaya, Drs M Ali Haitami serta disaksikan oleh HM Ali Latif, ucapnya.

Selanjutnya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi objek Tanah dengan Nomor : 09/IV/TS/1992 yang menyatakan, benar kepunyaan atau hak Ismail Mat Yani sesuai dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) pada (08/02/1992) dan Surat Pernyataan tertanggal (20/07/1974).

Bahwa tanah tersebut telah diusahakan sejak tahun 1974 hingga Sekarang dan tidak sengketa atau sangkut paut dengan pihak lain dengan saksi-saksi pemeriksaan bersama-sama dengan Kepala Desa Dusun IV Sarman (saksi hidup red), Sekdes Syamsudin, Mpp Kecamatan Langga yang telah dilakukan pemeriksaaan serta dilakukan pengukuran objek tanah di lokasi tersebut, tuturnya.

BACA JUGA INI:   Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pelaku Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Guna memperkuat pembuktian Surat Pengakuan Hak Atas Tanah tersebut maka, “saya Risman sebagai kuasa ahli waris telah mendaftarkan surat keterangan hak Atas tanah tersebut di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Nomor : 09/IV/TS/92 di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) berikut dilegalisir oleh Camat Indralaya Nomor : 04/Kec.I/I/2021 yang menyatakan benar bahwa Hak Atas Tanah tersebut  telah terdaftar dan terdokumentasi di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) hingga saat ini bahkan telah membayar Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”, ungkapnya.

BPN Diduga Berpihak Pada “Mafia” Risman Ngadu Menteri

Berdasarkan alas hak surat-surat tersebut, Risman selaku kuasa ahli waris mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ogan Ilir di Jalan Raya Palembang Prabumulih Km 34 Indralaya ini diduga menolak Surat Permohonan Penerbitan SHM tersebut melalui Surat jawaban BPN Nomor : 1297/200-16.10/X/2021 tentang Klarifikasi Kepemilikan dan Letak Bidang Tanah. Walau telah dimohonkan sebanyak dua kali, pada bulan Maret 2021 dan pada tanggal 06 Oktober 2021, terangnya.

Sebab BPN diduga menolak Surat Permohonan Penerbitan SHM tersebut, setelah dilakukan pengecekan diketahui, diatas tanah tersebut telah diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh diduga oknum BPN, yaitu : SHM Nomor : 482 atas nama diduga Joko yang diketahui saat ini telah dialihkan kepada diduga Dainel Alexander dan SHM Nomor : 153 atas nama diduga Murni hingga “kami laporkan hal ini ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 03/KH.H/MPH/IV/2022”, beber Risman.

BACA JUGA INI:   Dijemput Paksa, Haji Halim Pengusaha Terkaya di Sumsel Resmi di Tahan di Rutan Pakjo Palembang

Sementara, Rismansyah melalui kuasa hukumnya,  Advokat Herwinsyah AB SH menambahkan, berdasarkan bukti-bukti alas hak klien kami, Herwin berharap, pihak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap klien kami agar dapat memberikan kepastian hukum klien kami, sebab, “pemberantasan mafia tanah” merupakan atensi pemerintah Republik Indonesia, tegasnya.

Hingga berita ini dionlinekan, para pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi. (yn).

lion parcel