Potensi sengketa dan permasalahan hukum
Akibat pengadaan di luar anggaran dan kontrak ini, BPK menilai terdapat potensi sengketa dan permasalahan hukum terhadap aset senilai Rp 527,27 miliar yang telah dikuasai Kemenhan itu. Kemenhan juga berpotensi menerima tagihan atas pengeluaran yang dilakukan pihak ketiga senilai total Rp 1,07 triliun. Sebagian besar belanja barang bermasalah itu adalah untuk pembentukan Komcad 2021.
BPK pun menilai permasalahan tersebut muncul karena pejabat pembuat komitmen pada Baranahan Kemenhan membuat perikatan pengadaan barang sebelum anggaran tersedia. Tindakan tersebut dinilai menyalahi Undang-Undang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5 yang mengharuskan semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran atau menjadi kewajiban negara harus dimasukkan dalam APBN.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Adhi menyebut persoalan aset tetap yang belum bisa dilakukan hingga potensi sengketa ini masih bisa diperbaiki. Ia menyebut perbaikan pun sedang berjalan.
“Kan perbaikan ini ada waktunya. Tahun depan pun kami juga masih bisa mengaudit kembali,” kata Adhi.
Adapun sampai hari ini, pihak Kemenhan belum memberikan klarifikasi atas berbagai temuan BPK ini. Baik Prabowo Subianto, maupun Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama Supo Dwi Diantara tak memberi jawaban saat dikonfrimasi Tempo. [*tempo]