PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

BP Penganiayaan Anak P-19, JPU : “Periksa Saksi Petunjuk”

Korban dugaan penganiayaan terhadap Anak hingga mengalami luka robek ditelinga kiri, Terlapor R (kaos merah adik) yang didampingi Tersangka B (kaos kuning kakak).(fto.ist.yn)
Korban dugaan penganiayaan terhadap Anak hingga mengalami luka robek ditelinga kiri, Terlapor R (kaos merah adik) yang didampingi Tersangka B (kaos kuning kakak).(fto.ist.yn)

 

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews -Pelimpahan Berkas Perkara (BP) dugaan Penganiayaan terhadap anak Tahap I dari penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dilakukan pengembalian terhadap BP Tersangka BPH (P-18 dan P-19) yang tertuang dalam surat nomor: B-242W/L.6.10/Eku.I/01/24, (18/01/2024).

Sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap H alias A sebagai saksi dan Rencana tindak lanjut, penyidik akan mengirimkan Surat Panggilan terhadap H alias A dan MI (Ketua RT) sebagai Saksi yang tertuang dalam SP2HP Nomor : B/2151-f/I/2024/Reskrim, (29/01/2024).

JPU Kejari Palembang, Dwi Indayati SH mengatakan, “benar adanya petunjuk dari saya selaku JPU untuk dipenuhi penyidik dan petunjuk telah diterima penyidik”, singkatnya, Rabu (31/01/2024).

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SH SIK mengatakan, “Kita maksimalkan untuk memenuhi petunjuk dari JPU”, singkatnya Kamis (01/02/2024).

“Gelar Perkara Penganiayaan Anak Masih Mencari Saksi Petunjuk”

Untuk proses Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2242/X/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN pada (14/10/2023) sekitar Pukul 03:46 WIB.

Penyidik kembali melaksanakan gelar perkara diruang kerja Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang dengan menghadirkan Saksi Pelapor RM pada Senin (15/01/2024) yang tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S.Plg/52/I/2024/Reskrim.

Gelar perkara dipimipin Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan SH MH yang didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan SH MH berikut dua penyidik nya dan terlihat sekitar 8 penyidik berseragam kemeja putih yang diduga dari Polda Sumsel.

Dalam gelar perkara, Wakasat mengatakan, “laporan tetap diproses, mengacu pada Pasal dan ayat yang dikenakan Tersangka tidak dapat dilakukan penahanan”, katanya yang ditirukan saksi pelapor.

Namun, “Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis (ngemil red) sambung Kanit PPA sembari memperlihatkan surat wajib lapor ke Saksi Pelapor. Menurut Kanit, sebelumnya Tersangka B telah kami lakukan penahanan selama 1X24 jam saja”, ucap saksi pelapor menirukan kata sang Kanit.

“Sedangkan Terlapor J dan Terlapor R tidak diterbitkan SPDP dengan alasan kedua Terlapor merupakan saksi Tersangka B. Sebab menurut penyidik Bripka A Kamil SH, dari hasil pemeriksaan, Terlapor J membantah telah memukul korban, Terlapor J mengaku hanya melerai saja, ungkap penyidik Bripka A Kamil SH dihadapan Wakasat”, ungkap saksi pelapor.

“Padahal, menurut penyidik sebelumnya, ketika dimintai keterangannya, dalam keterangan para Terlapor, pada intinya mereka mengakui bersalah dan masih meminta solusi dari penyidik untuk dimediasi (Damai) dan Penyidik pun menyarankan dan mempersilahkan mereka untuk datang lagi kerumah korban atau pelapor”, beber saksi pelapor RM menirukan kata penyidik.

Selain itu, “Anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi, sang Kanit diduga mengakui belum ada upaya untuk kembali menghadirkan anak saksi D”, beber RM.

BACA JUGA INI:   Objek Ini Korban "Mafia Tanah"

Langkah Wakasat meminta Kanit PPA melalui penyidik Bripka A Kamil SH mencari saksi petunjuk lainnya, diantaranya, A tuan rumah tak jauh dari TKP yang sempat melerai dan M Ketua RT setempat.

Usai Gelar perkara, “diluar ruang gelar perkara terlihat hadir ketiga para Terlapor, Terlapor J (Bapak) yang didampingi sang istri, Terlapor R dan Tersangka B. Namun, para Terlapor dan Tersangka tidak dihadirkan dalam gelar perkara tersebut hanya dihadiri saksi pelapor saja”, keluh saksi pelapor.

Sesuai petunjuk Wakasat, saksi pelapor didampingi penyidik Bripka A Kamil SH ke rumah saksi A dan saksi M untuk bersedia memberikan kesaksiannya. “Diduga telah dikondisikan, saksi A tidak bersedia bernada emosi, hanya saksi M saja yang bersedia”, keluh saksi pelapor.

Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan SH MH, belum berhasil dikonfirmasi baik via WA nya belum menjawab, pada Rabu (17/01/2023) maupun via ponselnya tidak menjawab, Kamis (18/01/2023) pada Pukul 14:34 WIB, Pukul 14:38 WIB dan Pukul 14:42 WIB.

“Gelar Perkara Penganiayaan Anak, 3 Terlapor 1 Tersangka”

Penyidik telah melakukan Gelar Perkara Penetapan Status Terlapor BPM sebagai Tersangka, telah mengirimkan Surat Panggilan terhadap Tersangka BPM dan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Tersangka BPM serta telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka BPM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Rencana tindak lanjut, penyidik akan mengirimkan Berkas Perkara (BP Tahap I) ke Kejari Palembang dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkembangan penyidikan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara kekerasan terhadap anak Nomor : B/2151-e/I/2024/Reskrim (08/01/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SH SIK mengatakan, “Hasil gelar perkara merupakan bagian dari proses penyidikan kami”, katanya Senin (08/01/2024).

“Laporan tersebut dalam proses penyidikan dan Berkas Perkara (BP) tersebut akan dikirimkan untuk segera dilakukan penelitian oleh pihak Kejari Palembang”, lanjut sang Kasat.

“Kita transparansi, akuntabel, jadi tidak ada rekayasa (berpihak red), semua sesuai bukti yang ada, sesuai prosedur dan SOP (Standar Operasional Prosedur)”, tambah sang Kasat.

Disinggung, pertimbangan apa hanya satu Terlapor saja yang diterbitkan SPDP dari tiga Terlapor? Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan sang Kasat belum bersedia menanggapi nya.

“Penyidikan Penganiayaan Anak Diduga Berpihak, 3 Terlapor 1 SPDP”

R (40) warga Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang ia jalani selaku Pelapor.

Ibu rumah tangga ini menduga adanya unsur keberpihakan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya selaku korban.

BACA JUGA INI:   Rakor Lintas Sektoral Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Sebab, menurut Pelapor R, “telah jelas dalam kronologis kejadian ketiga terlapor melakukan penganiayaan terhadap Anak saya baik dengan cara diduga mendorong dan memukul bahkan memukul dengan menggunakan kursi plastik hingga mengakibatkan telinga anak saya robek”, katanya Kamis (28/12/2023).

“Namun, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya atas nama Terlapor B saja ke Kejari Palembang”, lanjut Pelapor.

“Selain itu, dengan alasan mengalami hambatan anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP. Diduga dikondisikan kedua anak saksi tersebut”, ucap Pelapor menggebu.

“Padahal, sebelumnya penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M”, keluh pelapor.

“Selain itu, Penyidik mengatakan, diduga akan mengubah BAP sebelum SPDP dikirimkan ke Kejaksaaan dihadapan korban saat korban memenuhi panggilan penyidik guna BAP tambahan selaku korban”, ungkap pelapor.

Pelapor menduga, “Hal ini terjadi adanya dugaan persekongkolan dan keberpihakan antara pihak para Terlapor dengan oknum penyidik”, tegasnya.

Sementara penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang, Bripka A Kamil SH ketika dikonfirmasi belum berkenan berkomentar sembari mengatakan, “Untuk pemberitaan belum sampai kesana, kalau dari pihak keluarga mungkin bisa saya kasih informasi dan koordinasi ke kantor saja”, sarannya Jum’at (29/12/2023).

Senada, Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan SH MH juga belum berkenan berkomentar sembari menjawab, “Untuk lebih jelasnya mengenai Laporan Polisi (LP) yang ditanyakan, silahkan ke kantor nanti akan dijelaskan oleh penyidik”, sarannya

Terpisah, Ketua RT 04 RW 08 Kel. Siring Agung Kec. IB I Palembang, M Idris membenarkan, “benar adanya kedua warga kami Pelapor dan Terlapor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak”, katanya.

“Sepengetahuannya, sejak awal kejadian telah ada upaya perdamaian sekitar tiga kali, namun belum ada kesepakatan atau titik temunya”, lanjut Ketua RT ini.

M Idris berharap dan menghimbau, “agar kedua warganya dapat segera berdamai, lagian masih bertetangga yang rumahnya berjarak sekitar dua ratus meter”, himbaunya.

Diketahui, pelapor R telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya berinisial N (16) yang terjadi di Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I Kota Palembang pada Jum’at (13/10/2023) sekitar Pukul 22:00 WIB dengan Terlapor berinisial J (Bapak), Terlapor B (kakak) dan Terlapor R (adik).

Korban N mengaku, berawal dirinya dan Terlapor R (23) telah terjadi selisih paham hingga Terlapor R diduga mendorong korban. Lalu korban bertanya kepada Terlapor R, “ngapo ngga ado masalah apo?”, tanya korban ke Terlapor R dengan logat bahasa Palembangnya.

BACA JUGA INI:   Eks Kapolsek Parigi Terduga P*rk0sa Anak Tersangka Akan Ajukan Banding

Kemudian datang Terlapor J (50) mendekat tanpa sebab langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Lalu Terlapor B (26) ikut juga memukul dengan menggunakan kursi plastik kearah kepala korban sebelah kiri sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek ditelinga korban dan menjalani rawat jalan di IGD RS CH KM 7 Palembang yang tertuang dalam registrasi Nomor: REG/OP/231013-0416/00-33-58-60.

Proses Penyelidikan terhadap laporan tersebut, penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Pelapor R, terhadap Anak Korban N, terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M serta penyidik telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-a/X/2023/Reskrim pada (27/10/2023).

Selain itu, Penyidik juga telah mengambil hasil visum korban N di RS Myria Palembang, telah dilakukan BAK terhadap Terlapor J, Terlapor B dan Terlapor R yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (20/11/2023).

Penyidik kembali melakukan BAK terhadap ketiga Terlapor dan telah dilakukan pendampingan dan pemeriksaan sosial anak korban N dari Dinas Sosial Kota Palembang serta telah dilakukan Gelar Perkara Peningkatan Status dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (23/11/2023).

Lalu penyidik telah melakukan BAP terhadap saksi Pelapor R, BAP terhadap Anak Korban N, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi J, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi B dan BAP terhadap Terlapor sebagai saksi R serta penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/593/XI/2023/Reskrim (25/11/2023) atas nama Terlapor B saja ke Kejari Palembang. Diketahui, SPDP dikirimkan juga kepada Kapolrestabes, Ketua PN Klas 1-A Khusus Palembang, korban dan Terlapor yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-c/XII/2023/Reskrim (05/12/2023).

Kemudian, penyidik mengalami hambatan, anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP.

Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan Gelar Perkara untuk menentukan Status Terlapor B saja yang tertuang dalam SP2HP Nomor : B/2151-d/XII/2023/Reskrim (19/12/2023).

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn)

 

 

lion parcel