Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Bobol Jendela Pintu Rumah, Pelaku Curat Diringkus

BD0F4505 245E 4704 88DD 203E3F8FBD22

Bobol Jendela Pintu Rumah, Pelaku Curat Diringkus

Mertapura, Extranews —-  Tim Shadow Wallet Polres OKU Timur beserta Polsek Belitang I berhasil ringkus pelaku Tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Eftor Hardian (32) warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Minggu (2/2/2020) sekira pukul 00.03 Wib.

Pelaku Eftor menjadi target polisi setelah nekat mengambil 4 buah unit Handphone, 1 unit Laptop, 1 unit jam tangan dan 1 buah tas yang berisikan uang sebesar Rp.10 juta rupiah, serta 1 buah kartu E-KTP milik korban Agus Fitri Yasa (40) warga Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 09 / I/2020/SUMSEL/OKUT/SEK BLT, Tgl 27 Januari 2020.

BACA JUGA INI:   Johan Safri, Kades Desa Lubuk Kemiling Serahkan BLT

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH,SIK melalui Kasat Reskrin Polres OKU Timur AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang asik tidur pulas. Saat itu pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel dan merusak pintu jendal samping rumah korban yang belum dipasang tralis besi.

Kemudian pelaku masuk kerumah korban dan mengambil 4 buah unit Handphone, 1 unit Laptop, 1 unit jam tangan dan 1 buah tas yang berisikan uang sebesar Rp.10 juta rupiah, serta 1 buah kartu E-KTP milik korban. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kemudian pelaku langsung keluar melalui pintu jendela korban yang berhasil dirusaknya dan langsung membawa kabur barang-barang milik korban yang berhasil diambilnya.

BACA JUGA INI:   Urusan Imigrasi Lebih Gampang di OKU, Bakal Buka Imigrasi di Baturaja

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.25 juta rupiah dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I guna meminta untuk ditindak lanjuti kasus tersebut,” katanya.

Dikatakan, setelah kurang lebih satu minggu kasus tersebut diselidiki, pihak Polres OKU Timur dan Polsek Belitang I berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku yang nekat membobol rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ciri-ciri pelaku nya diduga keras bernama Eftor. Selanjutnya, anggota Reskrim Polres OKU Timur langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku Eftor berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selain berhasil menangkap pelaku, anggota kemudian langsung menggeledah rumah pelaku dan anggota berhasil menemukan barang bukti (BB) hasil curian pelaku tersebut. “Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Belitang I guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA INI:   Johan Anuar : Era Globalisasi Mahasiswa Harus Ada Peningkatan SDM

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun penjara. (Boy)

lion parcel