Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Berkas P21, KPK Serahkan 10 Tersangka DPRD Muara Enim ke JPU

Berkas P21, KPK Serahkan 10 Tersangka DPRD Muara Enim ke JPU

Muara Enim, Extranews – Hampir tiga bulan menjalani pemeriksaan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan 10 dewan aktif sebagai tersangka kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (27/12/2021).

“Hari ini (Kemarin, red) berkas perkara penyidikan terhadap 10 orang anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lengkap (P21) dan sudah sudah diserahkan kepada Tim JPU,” ujar Khoirozi SH MH selaku Kuasa Hukum H Marsito, Piardi dan Ari Yoca Setiadi.

Lanjutnya, tim penyidik KPK juga melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan 10 tersangka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. “Jadi seluruh kewenangan ada pada JPU,” katanya.

BACA JUGA INI:   Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut bahwa klienya bersama 7 orang tersangka lainnya tidak ada kaitannya dengan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 maupun hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR melainkan gratifikasi.

Sebab, lanjut Khoirozi, fakta pemeriksaan penyidik KPK terhadap 10 tersangka tidak ada kaitannya dengan menerima uang ketok palu pengesahan APBD 2019 dan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR yang berkembang selama ini.

“Klien kita bersama 7 tersangka lainnya menerima bantuan uang untuk mengikuti Pileg 2019 dari Ahmad Yani melalui Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar. Artinya, dalam perkara tersebut kliennya hanya gratifikasi,” jelasnya.

BACA JUGA INI:   Ngaku Bisa Keluarkan Makhluk Halus, Dukun di Lampung ini GENJOT Pasiennya

Kapan 10 orang tersangka akan dilimpahkan ke Lapas Pakjo Palembang? Khoirozi mengaku tidak tau secara pasti kapan 10 orang tersangka akan dilimpahkan ke Palembang. “Kalau JPU sudah siap menyususun dakwaan dan telah berkoordinasi dengan Lapas Pakjo, mungkin dua tiga hari dilimpahkan,” tutupnya. NH

 

 

lion parcel