PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Berkas Kasus Korupsi Pj Kades Ngestikarya Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Kasus Korupsi Pj Kades Ngestikarya Dilimpahkan ke Pengadilan

PALEMBANG, ExtraNews – Berkas dakwaan tersangka korupsi dana desa senilai hampir Rp 900 juta atas nama Herman Sawiran (42) yang merupakan oknum Pj Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (3/3/2023).

Berkas tersebut diserahkah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas oleh petugas PN Palembang yakni M Yamin.

Tersangka Herman Sawiran sebagaimana berkas dakwaannya disangkakan telah melanggar pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kalau PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dari JPU Kejari Lubuklinggau, dan dinyatakan lengkap oleh petugas PN Palembang.

BACA JUGA INI:   Tujuh Tahun Berjuang, Pj Bupati Muba Wujudkan Keinginan Warga Epil Barat

“Namun, kemungkinan berkas perkaranya akan dilakukan registrasi pada Senin mendatang, mengingat berkas perkaranya masih dalam proses upload ke sistim E-Berpadu,” ujarnya.

Dijelaskan Sahlan Efendi, setelah dilakukan registrasi terhadap berkas dakwaan yang dilimpahkan ke PN Palembang.” Nanti selanjutnya menunggu penetapan dari ketua PN Palembang termasuk jadwal dan perangkat sidang,” katanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pj Kades Ngestikarya Kabupaten Musi Rawas bernama Herman Sawiran, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Musi Rawas, atas kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2019-2020.

Adapun penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru paud dan sebagainya.

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Muba Lantik Tiga Kades Terpilih di Kecamatan Batang Hari Leko

Selain itu, diduga tersangka juga melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

Kemudian, akibat perbuatan tersangka Herman Sawiran menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara mencapai Rp898.699.293.

Sementara menurut pengakuan tersangka Herman Sawiran, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti bersenang-senang dan main perempuan. (Mella)

lion parcel