Pasang Iklan Murah Meriah

Begini Hitung-hitungan Program Pensiun Tambahan, 20 persen Bisa Ditarik dan 80 persen Dibayar Bulanan

Begini Hitung-hitungan Program Pensiun Tambahan, 20 persen Bisa Ditarik dan 80 persen Dibayar Bulanan
Ilustrasi

 

JAKARTA, ExtraNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas sebagaimana disampaikan pada Konferensi Pers RDKB Jumat 6 September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.

“Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20% itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi 80% itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu,” jelas Ogi dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).

Menurut Ogi, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem.

BACA JUGA INI:   Lewat Foodtruck, PLN Bantu Kebutuhan Pokok Pengungsi Erupsi Gunung Semeru

“Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5%. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan,” tegasnya.

Ogi menegaskan, harusnya produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga.

“Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” jelas Ogi.

Ada pengecualan di sini, OJK menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20% tadi, lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta yang boleh dicairkan sekaligus.

Menurut Ogi, OJK juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, yang ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta.

BACA JUGA INI:   "Standby", Mohon Kepastian Status dan Hak

“Nah jadi ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai,” ungkap Ogi.

Jika jaminan pensiun JP yang ada di BPJS TK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.

“Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi,” kata Ogi.

Ogi juga berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu mulai berlaku.

BACA JUGA INI:   Jokowi : Smelter Akan Memperkuat Hilirisasi Industri

“Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya. Kemudian ini bisa menjelaskan kepada media dan juga menyampaikan kepada publik terkait dengan peraturan terkait dengan hal tersebut,” pungkasnya. (*)