Dalam konferensi pers yang disiarkan live di kanal twitter Akun KPK RI, KPKmenetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Jumlah uang yang diterima Kemensis Rp 14,5 miliar.
Jakarta, Extranews —- Tak lama berselang dari konferensi pers Ketua KPK di Gedung KPK RI, Minggu (6/12), Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan diri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari tiba di KPK pukul 02.45. Dalam konferensi pers yang disiarkan live di kanal twitter Akun KPK RI, KPKmenetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Jumlah uang yang diterima Kemensis Rp 14,5 miliar. Dikutip dari Antara, pemantauan di lokasi tersangka mengenakan pakaian jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Politikus PDI Perjuangan itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK.Juliari kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.Saat wartawan mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.Menurut Firli Bahuri, KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS. MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain Rupiah, Dalam OTT Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 KPK Amankan Uang Dollar AS dan Singapura. Dana suap yang diterima tersangka penerima sebesar Rp 14,5 miliar. Fk