PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Bayi Anita Dijual Rp 7 Juta, Kepada Pasutri yang Tidak Memiliki Keturunan

Bayi Anita Dijual Rp 7 Juta, Kepada Pasutri yang Tidak Memiliki Keturunan
Pasutri diamankan di Polrestabes Palembang lantaran membeli bayi dari Ibu Kandungnya. (foto : Fahmi/infosumsel)

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Kasus penjualan bayi yang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang dua hari lalu. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Anita (ibu kandung bayi), Nazori alias Gatot, Rohimah alias Iim dan Putri Anggraini.

Diketahui bayi dijual seharga Rp 7 juta melalui perantara kepada Pasutri yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan. Sang bayi saat ini dalam keadaan sehat masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus penjualan bayi ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi itu sendiri bahwa anaknya dijual oleh istrinya. Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan. Pembeli bayi adalah pasangan suami istri yang tidak memiliki anak.

“Motif orang tua bayi menjual bayinya masih didalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan tidak karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi dijual 7 juta melalui perantara masing masing perantara dapat 500 ribu ibu bayi menerima 6 enam juta,”katanya kepada wartawan Jumat (29/10/2021).

BACA JUGA INI:   Pastikan Keamanan Arus Balik Idul Fitri 2024, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan kedua orang tua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah sirih. Bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan saat bayi sudah berada di Palembang.

“Kemarin sore bayi atas perintah Kapolda Sumsel sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan bayi sehat, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga sang bayi,”katanya.

Dikatakan Irvan, dugaan sementara Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa. Perantara penjual bayi menbujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orang tua yang ekonomi nya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah. Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya. Kedua orang tua bayi memang status pernikahan nya menikah sirih.

“Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara
Ancaman minimal hukuman tiga tahun,”terangnya.

BACA JUGA INI:   Dituding Menghalangi, 9 Petani Pemilik Lahan Terdampak Bandara IKN Ditangkap bak Penjahat

Alasan Belum Punya Keturunan, Pasutri ini Beli Bayi dari Anita.

Bayi Anita Dijual Rp 7 Juta, Kepada Pasutri yang Tidak Memiliki Keturunan
Pasangan suami istri yang membeli bayi di Palembang (kiri dan tengah), wanita yang tega jual anak kandungnya (kanan)

Pasangan Suami Istri yang membeli bayi perempuan berusia 1,5 bulan dari ibu kandungnya sendiri Anita (25) mengakui belum memiliki keturunan.

Diketahui dua pasutri tersebut bernama Maliki (37) dan Mardiana (33). Kedua pelaku ditangkap di kawasan Dusun Talang Tebaris, Ranau Kabupaten OKU Selatan dan tiba di Palembang, Kamis (28/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku Maliki menuturkan, awalnya ia dihubungi kakak kandung istrinya yakni pelaku Nazori alias Gatot (37) untuk ke Palembang.

“Dia (Gatot) menyuruh kami ke Palembang karena ada bayi yang bisa dirawat oleh kami,” ujarnya Kamis (28/10).

Maliki menjelaskan, saat sampai di Palembang ia dan istrinya langsung menuju rumah orang tua pelaku Putri yakni pelaku Rohimah (47) di Jalan Kemang Manis, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

“Bayi itu masih berada di pelaku Putri yang masih keluarga pelaku Anita, namun saat kami beli bayi itu pelaku Anita mengetahui, setelah membawa bayi itu kami langsung merubah namanya dari Stefani menjadi Merlinda,” jelasnya.

BACA JUGA INI:   Kodam II/Sriwijaya Lakukan Peringatan Nuzulul Qur'an Tahun 1443 H/2022 M

Lanjut Maliki mengungkapkan, saat menjemput bayi tersebut ia memberikan uang Rp 7 juta untuk biaya persalinan bayi itu sehingga ia bisa mendapatkan bayi tersebut.

“Kami belum memiliki keturunan sehingga kami memutuskan untuk mengambil bayi tersebut,” tutupnya.

Sementara itu pelaku Gatot mengungkapkan, bahwa yang mengambil bayi tersebut merupakan adiknya dan uang yang diberikan kepada pelaku Anita hanya sebagai biaya persalinan anaknya.

“Yang jelas kami tidak melakukan jual beli tapi kami berniat mengadopsi bayi itu dengan menulis surat pernyataan dengan biaya Rp 7 juta yang digunakan untuk membiayai persalinan bayi tersebut,” dalihnya. [**]

 

lion parcel