Berikut catatan pentingnya:
1. Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, mengkritik sistem rekrutmen yang diterapkan oleh Bawaslu RI, menyebutnya “amburadul” dan tidak berjalan sesuai aturan. Junimart berpendapat bahwa sistem rekrutmen Bawaslu saat ini telah terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.
2. Terjadi penundaan pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang berdampak pada kekosongan jabatan di Bawaslu. Penundaan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses seleksi.
3. Junimart mengatakan bahwa ada laporan-laporan tertulis dari peserta seleksi yang mengklaim sebenarnya lulus tetapi dibuat tidak lolos. Hal ini memperkuat pandangannya bahwa proses seleksi Bawaslu tidak adil.
4. Junimart menekankan pentingnya menjalankan proses seleksi secara adil dan bebas dari campur tangan politik serta sesuai peraturan yang berlaku. Ia menganggap bahwa sistem rekrutmen saat ini mengabaikan keabsahan dan integritas pemilu.
5. Junimart menuntut agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa para Komisioner Bawaslu pusat terkait dengan penundaan-penundaan tersebut.
6. Junimart sebagai pimpinan Komisi II DPR mengumumkan niat untuk memanggil penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mendengar alasan di balik penundaan dan mengidentifikasi potensi gangguan terhadap kualitas tahapan pemilu.
7. Junimart mengingatkan bahwa Bawaslu harus memastikan pengumuman dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya dan tanpa campur tangan yang mempengaruhi proses tersebut.
8. Bawaslu RI sebelumnya menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia, mengubah jadwal dari yang semula diumumkan pada Sabtu, 12 Agustus menjadi Senin, 14 Agustus. Namun, hingga Selasa, 15 Agustus, pengumuman tersebut belum diterbitkan.
9. Selain penundaan pengumuman, juga terjadi perubahan jadwal pelaksanaan pelantikan dari awalnya pada tanggal 14-16 Agustus menjadi 16-20 Agustus.
Artikel ini menggambarkan keprihatinan atas ketidakberesan dalam sistem rekrutmen Bawaslu dan penundaan pengumuman serta pelantikan calon anggota terpilih. Kritik mengenai potensi campur tangan politik dan pentingnya menjaga integritas pemilu juga ditekankan dalam artikel ini. (*)