JAKARTA, ExtraNews – WAKIL Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, mengkritik keras terhadap sistem rekrutmen yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Junimart menganggap bahwa sistem rekrutmen ini amburadul dan tidak sesuai aturan, terutama dalam konteks penundaan pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Akibat penundaan ini, jabatan komisioner Bawaslu di berbagai wilayah menjadi kosong.
Junimart menyatakan bahwa Bawaslu saat ini tampak diisi oleh kepentingan kelompok tertentu dan mempertanyakan integritas proses seleksi yang ada.
Ia mengklaim mendapatkan laporan dari peserta seleksi yang sebenarnya lulus namun dinyatakan tidak lolos. Junimart menekankan pentingnya menjalankan proses seleksi secara adil, bebas dari campur tangan politik, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Junimart juga menyayangkan dampak dari penundaan ini terhadap profesionalisme anggota Bawaslu di daerah. Ia mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa para Komisioner Bawaslu pusat terkait penundaan ini.
Junimart juga mengumumkan bahwa Komisi II DPR akan memanggil penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat guna memahami alasan di balik penundaan tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Penundaan tersebut tampak dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
Pengumuman dan pelantikan yang semula dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023, dan kemudian pengumuman belum juga terbit hingga tanggal 15 Agustus 2023.
Akibat penundaan tersebut, terjadi kekosongan jabatan komisioner di Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah. Namun, tidak dijelaskan bagaimana Bawaslu akan menangani situasi ini.