Batas Tarif PCR Tertinggi Rp 495.000 di Jawa dan Bali, di Luar Jawa-Bali Rp 525.000
Jakarta, Extranews — Akhirnya pemerintah menjawab keresahan rakyat karena mahalnya biaya pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) -tes pemeriksaan untuk mengetahui terpapar Covid atau tidak.
Melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, yang menandatangani surat edaran batasan tarif tertinggi PCR, yang dikeluarkan Senin (16/8).
Selama tes PCR dikeluhkan banyak pihak, terutama yang sedang menjalani isolasi mandiri dan untuk mengetahui masih positif atau negatif dilakukan PCR. “harganya ada yang mencapai Rp 1 juta,” Risan, yang pernah mengalami serangan virus Covid. Menurutnya, selain harus mengeluarkan uang biaya PCR, keluarga juga membutuhkan biaya obat-obat-obatan dan asupan makanan selama isoman.
Melalui SE No HJ.02.02/1/2845/2021, tentang
batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Dalam SE tersebut dijelaskan, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.
Dijelaskan dalam isi surat itu, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
“Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kadir. Fk