PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Bangun Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk Pengguna Narkoba

Rapat Menindaklanjuti Permintaan Fasilitas Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muara Enim diruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim.
Rapat Menindaklanjuti Permintaan Fasilitas Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muara Enim diruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim.

Restorative Justice Menyelesaikan Masalah Tanpa Proses Peradilan

 

Muara Enim, ExtraNews – Dengan dimotori oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Pemkab Muara Enim berencana akan membuat Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk para pengguna narkoba yang tidak mampu.
Hal tersebut Rapat Menindaklanjuti Permintaan Fasilitas Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muara Enim diruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim, Senin (1/8/2022).

Rapat dipimpin oleh Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Kepala BNNK Muara Enim AKBP Irzan Haryono SH MSi, Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH. Peserta rapat dihadiri oleh Kadiknas dr Eni Zatila, Kadisnakertrans Hj Siti Herawati, dan pihak terkait.

“Kita akan dukung sepenuhnya pembuatan Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk para pengguna narkoba tersebut. Ini sebagai upaya kepedulian pemerintah untuk menyelamatkan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Pj Sekda Muara Enim Riswandar.

Menurut Riswandar, dalam waktu dekat pihaknya telah memerintahkan pihak terkait untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk lokasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk Pengguna Narkoba tersebut. Karena gedung tersebut tidak sembarangan seperti keamanan, kesehatan dan sebagainya tentu secara tekhnis akan dirapatkan kembali.

“Sebab kalau harus membangun baru tentu akan memakan waktu karena akan dianggarkan dan tidak bisa cepat. Oleh karena itu harus dicarikan jalan lain karena kebutuhan gedung ini sangat penting terutama untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Hal senada dikatakan Kepala BNNK Muara Enim AKBP Irzan Haryono bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung sekali rencana akan buatkan Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk para pengguna narkoba terutama bagi warga yang tidak mampu. Sebab selama ini, yang bisa menjalani rehabilitasi adalah warga yang rata-rata mampu, sedangkan pengguna atau korban Narkotika banyak juga yang tidak mampu. “Kita dukung sekali sebab ini adalah kerja bersama dalam memberantas Narkotika di masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Muara Enim Harapkan Lebih Bersinergi Dengan TNI

Sementara itu Kajari Muara Enim Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar, mengatakan bahwa balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat).

 

Balai rehabilitasi ini merupakan terobosan Jaksa Agung di zaman Jaksa Agung ST Burhanuddin lahirlah terobosan baru, dimana sejarah mencatat bahwa lahir sebuah logika hukum yang tidak pernah terpikir oleh masyarakat awam melalui restorative justice. Melalui restorative justice, hal-hal yang bisa dimusyawarahkan dan tanpa menghilangkan aspek hukum dapat menyelesaikan perkara (tanpa proses peradilan) dengan cara manusiawi.

Adapun dasarnya, lanjut Irfan, adalah peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang pengertian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Diturunkan dengan pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kementerian atau lembaga terkait dalam mengimplementasikan rehabilitasi bagi penyalah guna pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika kemudian kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) di mana dalam MoU tersebut disebutkan bahwa nantinya Kementerian atau lembaga yang terkait akan mempunyai perannya masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Jadi dalam penerapannya, tidak ada yang mendominasi karena semuanya mempunyai tugas dan tanggungjawabnya masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA INI:   Peduli UMKM, PTBA Salurkan 61 Booth Container kepada Pedagang di Terminal Kota Muara Enim

Masih dikatakan Irfan, dengan adanya Balai rehabilitasi Adhyaksa. Kejaksaan Negeri Muara Enim sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif nantinya dapat menjadi sarana rehabilitasi bagi penyalah guna pecandu korban penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Restorative Justice pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kata dia, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid) serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, azas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku.
Sebab permasalahan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika khususnya penyalahguna narkotika dan/atau korban Penyalahguna narkotika sudah saatnya menjadi perhatian bagi negara, melihat keadaan penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan.
Overcrowding di Lapas, sebagian besar narapidana dari perkara tindak pidana narkotika, sehingga isu overcrowding tersebut sudah dituangkan Pemerintah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Reorientasi kebijakan penegakan hukum tindak pidana narkotika dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitas, sambung Irfan, Jaksa sebagai dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan dengan semangat untuk memulihkan kepada keadaan semula, hal tersebut dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahqunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

BACA JUGA INI:   Suami Selebgram Palembang Diserahkan ke Nusa Kambangan Setelah Enam Tahun Mendekam di Lapas Banyuasin

Untuk itu, rehabilitasi menjadi solusi karena rehabilitasi memiliki tujuan yang sama dengan restorative justice yakni untuk memulihkan korban ke keadaan semula sebelum korban terjerembab dalam kegelapan dunia narkotika. Melalui rehabilitasi medis dan sosial, penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat kembali pulih secara fisik dan mental agar tidak ketergantungan narkotika sehingga nantinya dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Selain itu juga bisa menghemat anggaran negara dalam penegakan hukum dan biaya selama menjalani hukuman di Lapas.

“Keberadaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya akan didukung oleh stakeholder terkait, termasuk peran pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana di tingkat daerah,” ujarnya.

Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar bahwa gedungnya nanti tentu harus sesuai dengan standar yang berlaku untuk tempat rehabilitasi seperti keamanan dari gedung yang ditempati maupun penjagaannya. Selain itu juga dalam hal tenaga ahli yang bertugas menangani para pecandu yang menjalani masa rehabilitasi dan sebagainya. (nur)

 

lion parcel