BAHASA NEGARA CERMIN JATI DIRI BANGSA
Balai Bahasa Sumsel Sosialisasi Penerapan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Palembang, Extranews — Pengutamaan penggunaan bahasa negara berupa bahasa Indonesia di ruang publik maupun penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen-dokumen lembaga sangat penting. Demikian dikemukakan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Umar Solikhan, M.Hum, pada Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik oleh Balai Bahasa Provinsi Sumsel, Selasa (26/7) di Hotel Swarna Dwipa.
Menurut Umar, pengutamaan bahasa negara sesuai yang telah diamanatkan pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lembaga terbina yang meningkat kualitas penggunaan bahasanya dapat dicapai dengan melakukan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia, baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen-dokumen lembaga.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian pembinaan lembaga dalam penggunaan bahasa di ruang publik. Peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut berjumlah 45 lembaga yang terdiri atas 20 lembaga pemerintah daerah, 20 lembaga pendidikan, dan 10 lembaga swasta.
Dalam kata sambutannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Umar solikhan, M.Hum. mengatakan deskripsi dari target capaian tersebut adalah persentase lembaga yang meningkat kualitas berbahasanya setelah dibina melalui aktivitas pendampingan kebahasaan dengan dilakukan evaluasi hasil pembinaan setiap tahun. “Bagaimana pun bahasa adalah cermin jati diri bangsa”, tegas Umar.
Selain Umar, narasumber kegiatan tersebut adalah Koordinator Bidang Pembinaan, Linny Oktovianny, dan Koordinator kegiatan ini, Rita Ariani. Umar Solikhan selaku Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan dengan materi Kebijakan Bahasa, Rita Ariani dengan materi bahasa Indonesia di ruang publik, dan Linny Oktovianny dengan materi Kaidah Bahasa. Selain itu, narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dengan materi peran ombudsman dalam pelaksanaan undang-undang. Kemudian dari Kabag Hukum Kota Palembang dengan materi tata cara penulisan rancangan perda, dan Kabag Organisasi Pemprov Sumsel dengan materi tata naskah dinas: dasar hukum dan tata cara penulisan.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Investasi Setda Palembang, dr. Hj. Lestizia, M.Kes. Dalam sambutan Letizia mengemukakan penggunaan bahasa yang tertib dengan mengutamakan bahasa negara di atas bahasa daerah dan bahasa asing menggambarkan masyarakat yang memiliki sikap positif terhadap bahasa negara. Wujud dari pengutamaan bahasa negara adalah tertib berbahasa. Rel/Firko