Landak – Koptu Suhud Babinsa Koramil 1201-09/Sengah Temila bersama Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Keranji Paidang dan perangkat desa membagikan masker serta melakukan penyemprotan desinfektan di rumah warga, sekolah dan tempat ibadah, Rabu (16/6/2021).
Pemerintah Kabupaten Landak kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh Kecamatan jajaran Kabupaten Landak berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, atau selama dua minggu ke depan.
Saat ditemui, Koptu Suhud mengatakan, kegiatan ini sebagai dasar perpanjangan PPKM skala mikro dan sebagai bentuk kepedulian serta perhatian Babinsa bersama Kepala Desa terhadap warga desa Keranji Paidang khususnya, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan terbebas dari Covid 19.
“Dalam masa pembatasan, diharapkan warga desa membatasi kegiatan, ruang gerak dan mengurangi aktivitas yang tidak perlu, seperti kumpul tengah malam dan nonton bola bersama,” pesan Koptu Suhud.
Sementara itu, Kades Keranji Paidang Medi mengatakan, berdasarkan perintah Bupati Landak tentang perpanjangan masa PPKM tersebut, pemerintah desa mengadakan kegiatan penyemprotan desinfektan di rumah warga, sekolah dan tempat ibaadah serta membagikan masker kepada warga desa dan pengguna jalan yang melintas.
“Kami bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas membagikan masker dan penyemprotan ini agar masyarakat sadar arti pentingnya pemakaian masker untuk mencegah masuknya virus Covid ke dalam tubuh kita serta menjaga pola hidup sehat terutama dalam masa pandemi sekarang ini,” ucap Medi. (Mph1201)