Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Yang Duduk di Bangku Sekolah Dasar
Extranews.id,Pagaralam – Aksi bejat yang dilakukan HD (39) yang tegah mensetubuhi anak tirinya sendiri yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), sebut saja M (11). Kejadian terungkap pada, Minggu (6/6).
Kejadian diketahui ketika saudari AW sepupunya M telah disetubuhi oleh ayah tirinya, kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada saudari WA.
Dihari yang sama M langsung di tanyai oleh keluarganya yang kemudian, mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.
Mendengar cerita tersebut AF, paman korban tidak tinggal diam kemudian melaporkan ayah tiri M yaitu Hd (39) ke Polres Pagaralam.
Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap HD (39) pada, Senin (07/07) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam membeberkan hasil sementara pengembangan pidana bahwa tersangka Hd (39) telah melakukan tindak asusila kepada Melati sebanyak 5 kali, “yaitu tiga kali dirumah korban Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang kedua kalinya dilakukan di Pondok kebun tempat penangkapan Tersangka,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan HD (39) Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagaralam mengantongi barang bukti satu buah kasur, dan satu stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak ssusila tersebut.
Sementara itu, LA orang tua M mengatakan, ia berharap agar tersangka HH dapat dihukum seberat-beratnya,”ame pacak pak dihukum seumur hidup ape dide tu dihukum mati,”harapnya
Ditempat yang sama, AKP. Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagaralam memperjelas, untuk tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagaralam, “guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka, akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,”jelasnya. Yie