Jakarta, Extranews – Menyikapi beredarnya informasiyang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkanpublik terkait praktik penagihan oleh tenaga debt collector, Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memandang perlu memberikan klarifikasi sekaligusmengedukasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahamanyang dapat merugikan banyak pihak.
Sebagai asosiasi yang menghimpun perusahaan dan individuyang bergerak di bidang jasa penagihan, APJAPI senantiasamenekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Peraturan OJK (POJK) No. 35 Tahun 2018. Kami secara aktif mengimbau anggota dan mitra kerja untukmelaksanakan penagihan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Tindakan melanggar hukumyang dilakukan oleh oknum di lapangan bukanlah perintahdari pemberi kerja, melainkan inisiatif pribadi yang harusdipertanggungjawabkan secara hukum
Terkait dengan isu yang berkembang di masyarakat, perludipahami bahwa tindakan penagihan oleh kolektorprofesional dilakukan dengan tujuan menagih kewajibanyang telah disepakati dalam perjanjian antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Penagihan bukanlah tindakan ilegalatau kriminal, tetapi merupakan bagian dari proses bisnisyang sah untuk memastikan keberlanjutan sektor keuangan. Oleh karena itu, segala bentuk generalisasi yang menyamakan profesi debt collector dengan tindakanpremanisme atau kriminal lainnya merupakan pemahamanyang keliru.
“Kami ingin meluruskan bahwa jasa penagihanmerupakan profesi yang legal dan diakui oleh OJK. Negara ini adalah negara hukum, dan karena itu kami mendorong perlindungan yang adil—tidak hanya untukdebitur, tetapi juga bagi tenaga penagihan yang telahmenjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” ujar Kevin Purba, Ketua Umum APJAPI.
Lebih lanjut, Kevin menambahkan bahwa perusahaanpembiayaan memiliki peran penting sebagai penggerakperekonomian nasional. Oleh karena itu, penting untukmemastikan bahwa debitur yang memang memilikikewajiban dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secarakooperatif, dan tidak memanfaatkan situasi untukmenghindari pembayaran atau bahkan melakukan tindakankekerasan terhadap petugas penagihan.
Himbauan kepada Konsumen dan Debitur
Kami mengajak masyarakat, khususnya debitur, untuk selalumemenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran tepatwaktu sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika mengalami kendala keuangan atau keterlambatanpembayaran, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihakpembiayaan guna mencari solusi terbaik, seperti melakukanrestrukturisasi kredit atau skema pembayaran yang lebihfleksibel.
Perlu dipahami bahwa menunggak pembayaran kredit bukanhanya berdampak pada individu debitur, tetapi juga mempengaruhi stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Perusahaan pembiayaan memiliki peran penting dalammendukung perekonomian nasional dengan memberikanakses pembiayaan kepada masyarakat. Jika kewajibanpembayaran tidak dipenuhi, dampaknya akan merugikanberbagai pihak, termasuk konsumen lain yang membutuhkanlayanan pembiayaan.
Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukantindakan main hakim sendiri terhadap petugas penagihanyang sedang menjalankan tugasnya. Tindakan persekusi ataukekerasan terhadap kolektor yang bekerja secara legal dapatberujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya. Jika ada ketidakpuasan atau perselisihanterkait proses penagihan, sebaiknya diselesaikan melalui jalurhukum yang sesuai, bukan dengan cara-cara yang dapatmemperkeruh situasi.
Perlindungan Hukum bagi Kolektor yang Profesional
Sebagai profesi yang legal dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, kolektor yang bekerja sesuai dengan regulasiberhak mendapatkan perlindungan hukum dari aparatkepolisian dan instansi terkait. Kami meminta kepada pihakkepolisian dan pemerintah untuk menindak tegas oknumdebitur yang dengan sengaja menghindari kewajibannyadengan memanfaatkan opini publik yang menyesatkan.
Kehadiran jasa penagihan merupakan bagian dari ekosistemkeuangan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhanterhadap kewajiban finansial. Oleh karena itu, kami memintaagar profesi kolektor mendapatkan perlindungan hukumyang adil, sebagaimana profesi lain yang beroperasi dalamkoridor hukum yang sah.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan antara kolektordan debitur, kami mengusulkan kepada pemerintah, OJK, dan DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasiterkait, khususnya Undang-Undang Fidusia, agar terciptakeseimbangan dalam perlindungan hukum bagi semua pihak. Kami siap untuk berdiskusi bersama dengan pemangkukepentingan lainnya guna menyusun regulasi yang lebihkomprehensif dan memberikan kepastian hukum bagiindustri ini.
Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang lebih jelasdan pengawasan yang lebih ketat, praktik penagihan yang profesional dan etis dapat terus dikembangkan, sertamengurangi potensi konflik yang tidak perlu di antara debiturdan tenaga penagihan di lapangan.
Himbauan untuk Tidak Mudah Percaya Berita Hoax
Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalammenerima dan menyebarkan informasi. Berita hoax yang tidak berdasar dapat menciptakan keresahan di tengahmasyarakat serta memperburuk citra profesi yang sebenarnyaberoperasi dalam koridor hukum yang sah. Sebelummempercayai atau menyebarkan sebuah informasi, pastikanuntuk memeriksa kebenarannya melalui sumber resmiseperti situs web pemerintah, OJK, atau kepolisian.
Bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalampenyelesaian kewajiban keuangan, kami menyarankan untukselalu bersikap kooperatif dan mencari penyelesaian yang terbaik melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturanperundang-undangan. Sikap saling menghormati antaradebitur dan tenaga penagihan akan menciptakan hubunganyang lebih baik dan menghindari konflik yang tidak perlu.
Tentang Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI):
APJAPI merupakan wadah yang merangkul dan menaungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia yang memberikan nilai positif bagi masyarakat serta patuh dan tunduk terhadap undang – undang yang berlaku.
Tepat 10 November 2023 APJAPI melakukan deklarasi serta pelantikan para pengurusnya. Sebanyak 47 orang pengurus tersebar di seluruh Indonesia, dari kepengurusan pusat hingga kota/kabupaten, berasal dari perusahaan Industri Jasa Pembiayaan.
Kegiatan yang dilakukan oleh APJAPI meliputi: