PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Angkutan Barang Dibatasi Jam Operasional

Angkutan Barang Dibatasi Jam Operasional
STOP : sudah mengganggu Tampak puluhan kendaraan angkutan batubara dilarang melintas di ruas jalan negara.

Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, di ruas jalan tol dan non tol selama masa puncak arus mudik dan arus balik lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Aturan pembatasan operasional angkutan barang terbaru di jalan tol dan non tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022 merujuk SE Gubernur Nomor 017/SE/DISHUB/2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang menjelang hari raya Idul Fitri 1443,” ujar Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini, Rabu (27/4/2022).

Surat edaran Gubernur Sumatera Selatan tersebut, kata dia, menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan lebaran tahun 2022.

BACA JUGA INI:   9.083 Warga Muaraenim Divaksin Corona Tahap 2

Lanjut Junaini, dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketertiban serta mengatasi kemacetan dengan pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional. Maka perlu dilakukan pembatasan waktu operasional angkutan barang mulai menjelang ahri raya sampai dengan setelah hari raya.

Pembatasan waktu operasional, terangnya, terhitung tanggal 28 April sampai tanggal 9 Mei. Waktu pembatasan operasional mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang ini, sambungnya, tidak berlaku bagi bagi mobil barang angkutan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), Sembako, Sayur, hantaran pos.

“Meski begitu, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. Misalnya mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dan kebutuhan pokok lainnya,” katanya.

BACA JUGA INI:   Jelang Operasi Ketupat Kasat Lantas Cek Ranmor operasional.

Kemudian, pihaknya telah melayangkan surat edaran tersebut kepada pengusaha transportir dan pemilik IUP batubara untuk dipatahui. “Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas,” imbuhnya. [nur]

lion parcel