PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Alhamdulillah…, 6 Cagar Budaya Baru Sudah Resmi Dikeluarkan Oleh Pemerintah Kota Palembang, Kemas A.R. Panji (

C89CB160 8C06 4ABD A3C3 9B88D477E831

Foto: Diskusi Budaya Pemkot Palembabg bersama Budayawan, Seniman dan TACB Kota Palembang serta Anggota TACB Nasional. (atau foto lain).

.
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Pada hari ini Kamis, 20 Februari 2025 Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang telah menerima Salinan SK Walikota Palembang No. 482 dan 485 tahun 2024. Tentang penetapan Cagar Budaya peringkat kota. Ketua dan Anggota TACB Kota Palembng mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kota Palembang, dan semua pihak yang telah membantu atas proses penetapan ini. Adapun 6 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya, menindaklanjuti usulan TACB yang masuk sejak akhir tahun 2024 yang lalu;
1. Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo)
2. Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang)
3. Jembatan Ampera
4. Masjid Lawang Kidul
5. Kompleks Makam Kramojayo
6. Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani

BACA JUGA INI:   Langkah Pembangunan Zona Integritas dan Pelayanan Publik hingga Meraih WBK

174B4363 2416 4585 9C4A BCBDCC143982

8354264A 1BE8 48E3 9871 12D265598CEF
Diskusi Budaya Pemkot Palembabg bersama Budayawan, Seniman dan TACB Kota Palembang serta Anggota TACB Nasional.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang, sebelumnya telah merekomendasikan 6 ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) untuk dijadikan Cagar Budaya peringkat kota. Berdasarkan “Hasil Sidang TACB” pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Mengusulkan agar Walikota Palembang menetetapkan Cagar Budaya baru, yang kemudian di tetapkan dengan Sk nomor 482/KPTS/DISBUD/2024, tanggal 27 Desember 2024. meliputi Jembatan Ampera, Gedung Balai Pertemuan (sekarang Gedung Kesenian Palembang), dan Masjid Agung Palembang (sekarang Masjid SMB Jayo Wikramo).
.49D96594 75D2 4C55 9651 C9775A906600 6C631339 BD89 4768 92DE A361E22551C8 D45A7A90 54C9 4F26 8E4D 6F73EF159282
Dalam Sidang lanjutan pada sidang TACB Rabu, 6 November 2024, Kembali mengusulkan ODCB Masjid Lawang Kidul, Kompleks Pemakaman Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. A.K. Gani untuk dijadikan Cagar Budaya Kota Palembang, dan sudah pula ditetapkan oleh Walikota Palembang dengan SK nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, tanggal 31 Desember 2024.
.
Sebagai informasi tambahan bahwa sebelumnya ditahun 2023, Pemerintah kota Palembang melalui Ratu Dewa sebgai Pj Walikota Palembang sudah menetapkan dan Menandatangani SK Walikota Palembang Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang isinya menetapkan; pertama, Kantor Ledeng, Kedua, Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, dan Ketiga, Museum SMB II, menjadi Cagar Budaya Palembang. Kemudian SK Cagar Budaya tersebut diserahkan kepada pemilik/pengelola Bangunan CB oleh Pj Walikota Dr. Abdulrauf Damenta pada Kamis, 25 Juli 2024. Sampai dengan tahun 2025 TACB kota Palembang telah menetapkan 9 Cagar Budaya baik dalam bentuk Bangunan ataupun Struktur.
.
Kemas A.R. Panji (Anggota/Juru Bicara TACB Kota Palembang)

lion parcel