Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie: Statusnya sebagai Tersangka juga Korban

Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie: Statusnya sebagai Tersangka juga Korban
Cassandra Angelie/net/istimewa

JAKARTA, ExtraNews – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak menahan tersangka kasus prost!tusi Cassandra Angelie. Dia tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Cassandra Angelie hanya diminta melakukan wajib lapor. Pertimbangan lain tidak dilakukan penahanan lantaran Cassandra Angelie juga merupakan korban dalam kasus tersebut.

“CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Diciduk Malam Hari

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) malam. Dia ditangkap bersama tiga mucikari.

BACA JUGA INI:   Konser SID Nyaris Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa Penonton

Zulpan menyebut ketiga mucikari itu masing-masing berinisial KK, R, dan UA. Kekinian Cassandra Angelie dan ketiga mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, dari hasil pemeriksaan awal, Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali melayani jasa prost!tusi. Dia memasang tarif sekitar Rp30 juta.

“Yang bersangkutan mengaku baru lima kali. Tarif Rp30 juta,” beber Zulpan.

Publik Figur Lain

Belakangan penyidik mengklaim telah memiliki data beberapa nama publik figur atau artis lain yang masuk jaringan prost!tusi bersama Cassandra Angelie. Dalam waktu dekat ini, beberapa publik figur tersebut akan dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus.

Zulpan ketika itu mengatakan nama-nama publik figur yang diduga terlibat dalam jaringan prost!tusi ini didapat dari tiga mucikari yang ditangkap terkait kasus Cassandra Angelie.

BACA JUGA INI:   Ibu Berhijab Ini Tetap Dipenjara Bareng 3 Bayi Kembar yang Berusia 5 Hari, "Dimana Kamu Kak Seto?!"

“Hasil pemeriksaan kita memiliki data publik figur lain yang masuk daftar list para mucikari ini,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menjelaskan, penyidik akan memanggil seluruh nama publik figur tersebut untuk diberi edukasi. Apalagi, sebagian besar dari mereka nasib berusia muda.

“Kepada publik figur tersebut nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi. Rata-rata usia masih muda, agar tidak melakukan kegiatan prost!tusi online lagi. Ini bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. [suara]

 

 

BACA JUGA INI:   Menikah di Bali, Tiko Aryawardhana Berikan Maskawin Logam Mulia 212 Gram ke Bunga Citra Lestari