Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Alasan Hakim Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin ke Penonton

Alasan Hakim Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin ke Penonton

SURABAYA-JATIM, ExtraNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Bambang adalah salah satu polisi yang didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas karena menilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis (16/3/2023).

BACA JUGA INI:   Sandra Dewi Sebut BUMN Harus Untung di Sidang sang Suami Harvey Moeis, Singgung Nasib Teman-teman Pengusahanya

Selanjutnya, gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan Lalu tertiup angin menuju ke atas tribun.

Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.

“Ketika asamp sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan,” imbuhnya.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

“Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

BACA JUGA INI:   Menteri PPA dan Kapolda Jatim Koordinasi soal Kasus Santri Gontor

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2023 lalu, Bambang memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam dengan tipe tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.

Anak buah yang diberikan perintah oleh Bambang antara lain Willy Adam Aldy Alno dan Satriyo Aji Lasmono.

Hal tersebut membuat para suporter panik dan berlari mencari pintu keluar. Mereka berdesakan berusaha menyelamatkan diri karena tembakan gas air mata tersebut.

Dalam insiden tersebut, sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan mencari jalan keluar.

JPU menilai keputusan Bambang memberikan perintah menembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

BACA JUGA INI:   Putri Candrawathi Menangis Saat Kenakan Baju Tahanan, Ucapkan Hal Ini Pertama Kalinya

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tidak bolah membawa atau menggunakan senjata api maupun senjata pengurai massa di area pertandingan. (*)

lion parcel