PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Lantaran para ahli waris sekitar 20 orang menguasai fisik objek tanah hak milik Raden Satar seluas 6000 M2 yang terletak di Jln Jendral Sudirman samping RSCH Palembang pada Senin, (16/01/2023) sekitar Pukul 09.00 WIB.
Walau diduga diizinkan, tanpa unsur memaksa masuk tanpa izin dan atau pengrusakan dalam proses menguasai fisik objek tanah.
Akibatnya, para ahli waris pun tetap dilaporkan dan diterima Laporannya yang bermodalkan diduga poto kopi surat Eigendom dan diduga surat putusan MA yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPN/20/I/2023/SPKT/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, pada Selasa (17/01/2023). Pelapor AN : Hantje Bahtiar dengan Terlapor Zul Dkk dalam perkara tindak pidana memaksa masuk ke dalam perkarangan rumah tanpa izin dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Para ahli waris Raden Satar melalui kuasa hukumnya, Advokad Usman Firiansyah SH mengajukan Permohonan Penegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum kepada Kapolrestabes Palembang terhadap para ahli waris selaku Terlapor yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 28/O/UF/I/2023 pada Kamis (26/01/2023).
Sebab, menurut Usman, “permohonan kami ajukan lantaran secara unsur hukum pidana tersebut sangat sulit dipenuhi, apalagi sebelumnya sangkaan tersebut pernah juga dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh Hantje Bahtiar dengan Terlapor ahli waris lainnya dan pada Tahun 2014 oleh Polda Sumsel diduga dihentikan melalui penetapan Surat erintah enghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian pada 25 Agustus 2022 karena tidak terpenuhi unsur pidananya. Sebab, IMB, PBB, PLN dan PDAM atas nama klien kita A Kadir selaku ahli waris dari Raden Satar”, terang Usman, Selasa (07/02/2023).
“Klien kita selaku ahli waris Raden Satar memang benar sekarang telah menguasai fisik objek tanah tersebut. Sebab, secara hukum, klien kita tidak pernah digugat dan menggugat orang baik secara Perdata maupun PTUN oleh siapapun termasuk oleh pelapor Hantje Bahtiar dan tanah tersebut sudah turun temurun dikuasai dan diusahakan baik dibuat rumah tanam tumbuh sampai sekarang”, lanjut Usman.
Tanah tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh Raden Satar ke isteri dan anak-anaknya pada 25 Juli 1963 dan para ahli waris sudah berada dan menetap disitu lebih dari 63 Tahun, ucap Usman.
Sedangkan, terkait informasi surat Eigendom 1209 E Tahun 1914 yang di klaim Terduga Hantje Bahtiar yang diduga hasil curian, lokasinya bukan ditanah klien kita, itu di daerah Talang Betutu, ungkap Usman.
Usman menduga, laporan tersebut diduga dipaksakan, sebab, menurut penjelasan penyidik, laporan pelapor diduga hanya bermodalkan poto kopi surat Eigendom dan atau surat putusan, bebernya.
Disinggung, sah kah laporan Pelapor menggunakan surat poto kopi menurut SOP, Perkap dan KUHP? Usman mengaku, “kami sekedar mengambil perbandingan, kami beberapa kali melapor ke Polda tentang dugaan pemalsuan surat sebagai korban, minimal kami selalu dipinta perlihatkan surat aslinya. Jadi, kami menilai itu minimal sudah menjadi Standar Operasional dan Prosedur (SOP) nya Kepolisian “, ungkap Usman.
Usman pun berharap, “insyaaAllah dapat dipahami permohonan kami dan dapat diterbitkan SP3 atau minimal SP2HP yang menyatakan, kasus ini belum bisa dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan hukum yang telah kita sampaikan termasuk meminta pihak BPN Kota Palembang memastikan letak objek EIGENDOM 1209 E Tahun 1914 yang sangat nyata beralamat dijalan Talang Betutu”.
Sebab, RSCH berdiri pada 18 Januari 1937 dan Jalan Sudirman dibangun pada jaman Jepang yang datang ke Palembang pada Februari 1942. Jadi, Jalan samping RSCH yaitu : Jalan Jendral Sudirman yang dibangun diatas tahun 1942 dengan mengerahkan Romusha sekitar 3000 orang yang tertuang dalam buku Sejarah Palembang, ungkap Usman.
Para ahli waris hanya menguasai fisik objek tanah berdasarkan : Bukti Novum baru Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL dan surat dari Kemenkopolhukam Republik Indonesia (RI) Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 atas Laporan Staf Ketum Pertanahan Aliansi Indonesia, Ruslan”, urai Usman.
Serta telah dilaksanakan Gelar Perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/POLDA SUMSEL Atas Nama (AN) pelapor Kaharudin dan Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) AN Pelapor A Kadir Satar dengan Terlapor AN Hantje DKK prihal tindak pidana menguasai tanah tanpa hak dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama, terangnya.
Gelar Perkara dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) oleh pihak Subdit 2 dan Subdit 3 Harda Polda Sumsel. Namun, sampai sekarang belum diterbitkan SP2HP nya, jelas Usman.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn).