PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Ahli Setuju PPKM Darurat Diperpanjang

Ahli Setuju PPKM Darurat Diperpanjang
Ilustrasi/net

Ahli Setuju PPKM Darurat Diperpanjang

Jakarta, Extranews — Selama pemberlakuan PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli., telah terlihat adanya penurunan kasus penularan COVID-19 dan Bed Occupancy rate juga mulai mendatar.

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, Sp.A(K)., M.Si menyatakan bahwa PPKM Darurat perlu diperpanjang agar penularan virus COVID-19 dapat turun signifikan. “PPKM Darurat harus diperpanjang karena angka kematian masih meningkat tajam, kemungkinan penularan masih meningkat tajam, walau kasus baru seolah menurun, mungkin karena tracing yang menurun,” ujar Prof Soedjatmiko.

Prof Soedjatmiko juga menjelaskan PPKM Darurat perlu dilaksanakan dengan lebih tegas. “Pemerintah perlu tindak tegas pelanggar PPKM Darurat. Jangan ragu untuk menindak pelanggar karena untuk keselamatan kita semua,” tegasnya.

BACA JUGA INI:   Warga Ogah Divaksin, Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 Terbuang di Aceh?

“Selain patuh pada aturan PPKM Darurat, masyarakat juga perlu disiplin pada penerapan protokol kesehatan. Jika harus keluar rumah, wajib pakai masker dengan benar dan dobel. Masker harus menutup hidung, mulut, dagu dan pipi. Tidak boleh longgar dan melorot,” tambah Prof Soedjatmiko.

Kemudian, Prof Soedjatmiko mengimbau kalau ada keluarga yang sering keluar rumah, maka sesampainya di rumah setelah mandi dan mengganti pakaian, ia harus tetap memakai masker dan menjaga jarak dgn keluarga, agar tidak menularkan virus dari saluran napasnya yang masuk ketika ia di luar rumah. Anggota keluarga lain sebaiknya juga memakai masker dan menjaga jarak, agar tidak tertular.

Hal ini akan menghentikan penularan di keluarga yang banyak terjadi belakangan ini

BACA JUGA INI:   Lima Hari sebelum Pendarahan Otak, Tukul Arwana Disuntik Vaksin Covid, Apakah Ada Hubungannya?

Prof Soedjatmiko juga meminta masyarakat untuk segera lakukan vaksinasi dan tidak perlu ragu. “ Vaksinasi COVID-19 menjadi perlindungan terakhir untuk mencegah sakit berat dan kematian akibat COVID-19,” tutup Prof Soedjatmiko.

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) –

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Rel

BACA JUGA INI:   Semangat Satgas dan Warga Membangun Ditengah Pandemi Covid - 19

 

lion parcel