Muara Enim-Extranews, Pengusaha jasa konstruksi di Muara Enim menyoroti pelaksanaan lelang proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pokja di Sekretariat Daerah Pemda Muara Enim. Soalnya, hampir seluruh paket lelang yang sudah berjalan dimenangkan dengan penawaran 20 persen hingga diatas 20 persen.
Menurut Ketua BPC Gapensi Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi, panitia tidak harus memenangkan kontraktor dengan penawaan terendah untuk proyek pemerintah. Penawaran sangat rendah, kata dia, akan mempengaruhi mutu dan kualitas pekerjaan.
“Penawaran tidak wajar lebih jauh bisa menyebabkan pekerjaan tidak tuntas dan ditinggalkan pelaksana serta pekerjaannya asal-asalan,” kata Imam kepada awak media, Minggu (8/8).
Artinya, kata dia, ULP tidak mempercayai real time audit dan teknis perencanaan dinas. Sebab evaluasi yang direncanakan ULP tersebut, walaupun berpegang pada aturan tetapi harus memperhitungkan tentang perencanaan anggaran masing-masing paket proyek.
Namun yang terjadi, pemenang lelang adalah penawaran rata-rata 20 persen hingga diatas 20 persen, sehingga ULP tidak percaya terhadap perencanaan maupun real time audit tentang anggaran proyek kontruksi.
Pertanyaannya, lanjut Imam, apakah dengan penawaran anggaran diatas 20 persen akan menghasilkan kualitas bangunan yang lebih baik sesuai dengan spek teknis pekerjaan? Karena Adanya penawaran sebegitu tinggi, indikasinya hasil kualitas pekerjaan tidak bagus. Tentu nantinya yang dirugikan adalah masyarakat.
“Kita tidak tau, apakah teknis perencanaan tidak bagus ataukah keputusan kebijakan ULP yang benar sehingga memenangkan rekanan yang menawar 20 persen hingga diatas 20 persen. Dengan dinamika dan kejadian lelang di Muara Enim ini, mestinya pihak penegak hukum harus masuk, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun fitnah atas asumsi-asumsi yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kandar Budizon, menjelaskan bahwa proses tender dilaksanakan melalui sistem yaitu LPSE. Dalam proses tender Pokja tidak bisa menetap besaran yang harus di tawar oleh penyedia dan di dalam aturan tidak ada menyebutkan besaran yang harus disampaikan oleh penyedia.
Diterangkannya, sebelum waktu pembukaan dokumen penawaran Pokja tidak bisa mengetahui nama penyedia dan besaran tawaran yang di sampaikan. Penentuan pemenang pun di laksanakan memalui proses evaluasi yakni evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. “Jadi penentuan pemenang bukan suatu kebijakan,” jelasnya.NH