Minuman Alfaone

Muaraenim Permudah Proses Izin Usaha

Kaji Penyerdehanaan Proses Izin Usaha Melalui KKPR
Muara Enim, Extranews — Pemerintah Kabupaten Muara Enim, mengkaji mekanisme Penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (6/4).

 

Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, H Riswandar SH MH, menuturkan KKPR merupakan salah satu syarat dasar perizinan berusaha yang memiliki tiga skema yaitu konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi.
Dikatakan Riswandar, mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Pusat dengan Nomor 4 /SE-PP.01/III/2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di daerah masih mengalami kendala di daerah Kabupaten Muara Enim.
“Dikarenakan peraturan yang berlaku saat ini masih belum bisa diterapkan. Terlebih edaran yang ada langsung di ambil alih oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, tidak seperti biasa kewenangan hanya cukup didaerah,”kata Riswandar disela memimpin rapat.

BACA JUGA INI:   Selain Kegiatan Fisik, Satgas TMMD Bojonegoro Juga Terapkan Protokol Kesehatan

 

Maka dari itu, lanjutnya, Dinas terkait Pemkab Muara Enim disoundingkan masalah ini dengan Kabupaten Kota lainnya agar bersama – sama mencari jalan keluarnya. “Contoh pada izin galian C banyak kendala dihadapi pemohon karena lama proses di Pusat. Intinya asalkan legal Pemkab Muara Enim mau masukan ke APBD,”ungkap Asisten.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Muara Enim, Sobirin, menambahkan izin yang langsung diambil alih Pemerintah Pusat yang mengurus izin pemanfaatan tata ruang di daerah, yakni KKKPR, PKKPR dan rekomendasi KKPR.
Dan ketiga izin ini, proses izin memakan waktu 20 hari untuk 1 proses permohonan, sedangkan masing-masing izin di masing Direktorat Kementerian berbeda – beda kepentingan. “Misal, pada izin galian C masing – masing Direktorat memiliki kepentingan di izin ini sehingga bisa lama prosesnya. Sehingga belum sinkron apa yang dimaksud Pusat dengan kondisi di lapangan,”tuturnya.

BACA JUGA INI:   Supermoto dan Bekarang Diganjar Penghargaan

Senada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Ir Kurmin dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim, Sofyan S Ikom, menuturkan terhitung 2 Februari 2021 ada Undang – Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan Permen 7 ESDM maka diberlakukan aturan baru, dan pemohoni yang belum lengkap pemberkasan diwajibkan membuat izin-izin baru.NH
RAPAT : Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memimpin rapat mengkaji mekanisme penerbitan KKKPR dan PKKPR.

 

lion parcel