Pasang Iklan Murah Meriah

Tiga Tersangka Tertunduk Lesu

2094E3EA 5CF6 4AAC 9A0C 88AF84DDC293

Berompi Orange, Tiga Tersangka Tertunduk Lesu Diantar ke Lapas Pakjo

# Menggunakan Innova Putih BG 403 KP

#8 Orang Pengacara Pasang Badan Minta Penangguhan Penahanan dan Ringankan Vonis Tahanan31295E93 E881 4DB9 8851 A214902B0014

Indralaya, Extranews —Tepat pukul 14.00wib, diantar oleh petugas Kejaksaan Ogan Ilir (OI) 3 tersangka yang mengenakan rompi orange tertunduk lesu saat memasuki mobil innova putih nopol BG 403 KP. Meteka adalah  2 orang oknum ASN yang diduga melakukan tipikor yaitu AH (diduga aktif sebagai kepala di Disnakertrans) dan pernah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AS (diduga mantan kepala di Disnakertrans) dan 1 orang pemborong CS yang diduga  mengerjakan proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Inderalaya Utara. Mereka duduk dibangku kedua dan ketiga innova putih tersebut, Jumat (19/3) . Bahkan sebanyak 8orang pengacara pasang badan guna meminta penangguhan penahanan dan meringankan vonis tahanan

BACA JUGA INI:   Kesal ke Oknum Polisi, Seorang Pengacara Nekat Hamburkan Rp 40 Juta di Polsek Banyuwangi

Tiga tersangka kasus korupsi proyek jembatan KTM di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten resmi menjadi tahana Kejaksaan Negeri OI di Rutan Pakjo Kota Palembang kelas 1B.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Marthen Tandi mengatakan berdasarkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga tersangka berinisial AS, AH dan CS sudah menjadi tahanan salama 20 hari  dilapas Pakjo Kota Palembang Kelas 1B untuk mempersiapkan kelangkapan adminitrasi menghadapi persidangan

Selain itu juga dari pihak kuasa hukum ketiga tersangka sempat mengajukan penangguhan. Namun dari pihak JPU langsung menolak.

“Ya, tadi tim kuasa hukum tersangka sudah mengajukan penangguhan tahanan. Namun dari pihak JPU menolaknya karena untuk mempercepat persidangan,”jelasnya.

BACA JUGA INI:   Kecamatan Plakat Tinggi Kab Muba Resmi Miliki SPBU BBM Satu Harga

Disamping itu Tim kuasa hukum tersangka HS bernama Japrosani didampingi Yaprudin dan H Rum mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 8tersangka untuk meminta kepada JPU untuk penangguhan tahanan

“Memang saat ini kami belum mengajukan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk pengajuan penahanan.

Jadi sekarang tersangka dibawa ke Lapas Pakjo, nanti kita urus lagi penangguhan penahanannya. Ya kami mendampingi para tersangka sampai ke lapas. Kalau tadi kata pihak kejaksaan 20 hari kedepan bisa langsung proses pengadilan. Yang jelas kita akan berupaya sekuat daya agar mereka bisa ditangguhkan dan diringankan hukumannya jangan sampai 5tahun ornjara. Karena client kami itu orangnya baik, itu salah kebijakan saja. Dia sebagai bawahan harus menuruti kehendak atasan,”katanya. #prima

BACA JUGA INI:   PLN UP3 Palembang Pastikan Pasokan Listrik Andal di Embarkasi Haji Palembang