Antisipasi B117, Perketat Prokes Perjalanan Internasional. Satgas Covid-19 Kabupaten Belum Ada Petunjuk
Muara Enin –Extranews — Untuk mengantipasi terjadinya penyebaran virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru lainnya (B117, D614G dan P1). Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengeluarkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebab, surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 tahun 2021 protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pendemi Covid-19 telah berakhir pada tanggal 8 Februari 2021.
“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi ditambah adanya varian baru Corona B117, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional,” Kepala Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP melalui Kasi Inteldakim, Macmudi didampingi Kasi Tikim, Deny, Kamis (4/3).
Dikatakannya, maksud surat edaran ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional. Tujuannya, kata dia, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk varian virus SARS-CoV2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G, dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS- CoV-2 varian baru lainnya.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara lndonesia (WNI) dari luar negeri diijinkan memasuki lndonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. Kemudian, larangan memasuki wilayah lndonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam permenkumham No 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasan baru.
Kemudian, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement ( TCA) atau mendapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga. “Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” terangnya.
Lanjutnya, peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, perlu dilakukan perubahan kriteria orang asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Kebijakan keimigrasian, kata dia, harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dan merupakan satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud, dijelaskannya visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Visa Elektronik (eVisa) diberikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia. Izin masuk Kembali, kata dia, diberikan juga oleh pejabat Imigrasi kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Orang asing pemegang visa dinas, diplomatik, kunjungan, tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap Covid-19. “Datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan sudah memiliki hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif. Kemudian setibanya di Indonesia dilakukan pemiksaan rapid test dan melakukan isolasi mandiri. Setelah dinyatakan negatif bersangkutan boleh melanjutkan perjalanan kembali, setibanya ditujuan kembali dilakukan rapid test dan isolasi mendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Muara Enim, Supri Ahmad, ketika dihubungi menjelaskan mengenai varian baru SARS-CoV-2 varian baru B117 asal Inggris, pihaknya belum mendapat petunjuk dari tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumsel. “Belum ada petunjuk maupun arahan dari provinsi mengenai varian baru B117,”ujarnya.NH