Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone
Lahat  

Kades Dilarang Berutang Dana Desa

93EC8556 D014 4C86 8ECC BA2EFBAAE8A1

Kepala Desa Tidak Boleh Berhutang BLT Dana Desa Pada Masyarakat

Lahat, Extranews —- Dengan beredarnya kabar, ada beberapa desa di kabupaten Lahat yang berhutang bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, maka pada Selasa (19/1), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ekman SSos, melalui Kabid Keuangan dan Aset Desa  Yanuar Ardiansyah S,E M AP menegaskan, bantuan langsung tunai (BLT), dana desa tidak boleh berhutang kepada keluarga penerima manfaat (KPM). “Segera laporkan pada camat atau inspetorat, jika ada kepala desa yang berhutang BLT dana desa kepada KPM, karna jelas itu salah dan tak di benarkan” ujarnya.
Selanjutnya dia bercerita bahwa pernah ada kasus di daerah lain yang mana BLT dana desa tidak tersalurkan sepenuhnya kepada masyarakat.”Oleh sebab itu kita tidak ingin hal itu terjadi di kabupaten Lahat,” tegasnya.Di ketahui ada beberapa desa yang berhutang BLT dana desa pada tahun 2020 kepada KPM, serta di janjikan akan di bayar tahun ini. Tentu saja hal ini dipertanyakan dari mana dananya, kalau memang tidak ada jangan di paksakan yang hanya akan memberi harapan semu pada masyarakat. (Ahmad)

BACA JUGA INI:   Penandatanganan Kerja Sama PT Pos Indonesia Dengan Bapenda Lahat
lion parcel