Wabah COVID-19 atau yang lebih dikenal dengan virus corona telah mengakibatkan dampak yang signifikan bagi Pemerintah Indonesia, salah satunya berdampak kepadaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik IndonesiaYasonna H. Laoly pada tahun 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19”. Hal ini dilakukan guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Program tersebut dinamakan Asimilasi di Rumah, dimana yang berhak mendapatkan Asimilasi tersebut adalahNarapidana dan Anak denganpersyaratan sebagai berikut :
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) menyebutkan bahwa pada tahun 2020,Narapidana dan Anak yang telah dikeluarkan untuk menjalani Asimilasi di Rumah diperkirakan sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas mempunyai peran yang cukup besar terhadap Program Asimilasi di Rumah, diantaranya yaitu pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan isi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi, “Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas”, serta Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi, “Asimilasi Anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas”.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Pada Bapas Kelas I Palembang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang “Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan” pada pasal 1 poin 10 menyebutkan bahwa“Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan”. Pembimbingan yang dilakukan bertujuan untuk mengubah perilaku seorang Klien Pemasyarakatan ke arah yang lebih baik, sehingga tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Kemudian, masih dalam Peraturan yang sama pada pasal 1 poin 11 menyebutkan bahwa “Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim”. Pengawasaan yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas bertujuan untuk mengawasi secara berkala terhadap kemungkinan Klien Pemasyarakatan melakukan tindak pidana lagi.
Dalam pelaksanaannya, pembimbingan dan pengawasan tidak bisa dilaksanakan secara tatap muka seperti biasanyadikarenakan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan yaitu secara daring (dalamjaringan) berupa Video Call Whats App atau Telephone Selular. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus bisa mengarahkan agar Klien Pemasyarakatan dapat dibimbing dengan sebaik mungkin di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
Pembimbingan yang dilakukan berupa bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. Dimana bimbingan kepribadian menerapkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan, melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut, menjalankan perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Sedangkan bimbingan kemandirian dapat berupa mengarahkan klien untuk mengikuti pelatihan kerjayang bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS). Dengan harapan bahwa ilmu yang diperoleh klien tersebut dapat diterapkan dalam kehidupannya sehari-hari sehingga bisa dijadikan mata pencarian bagi klien sendiri. Namun sebelumnya,Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan asesmen terhadap Klien Pemasyarakatan untuk mengetahui bakat dan minatnya sehingga sesuai dengan keterampilan kerja yg akan diberikan.
Harapan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bahwa keterampilan kerja yang diberikan akan membuka wawasan Klien Pemasyarakatan, sehingga dirinya dapat mengembangkan potensi yang ada, misalnya dengan berwirausaha secara online. Salah satu jenis usaha yang sekarang cukup berkembang adalah pembuatan masker dari bahan kain yang sangat diminati oleh masyarakat dan modalnya pun tidak terlalu besar, namun dalam hal ini Klien Pemasyarakatan harus memiliki kemampuan menjahit. Selain itu, usaha yang sekarang juga sangat diminati adalah berjualan makanan secara online, usaha tersebut sangat cocok bagi Klien Pemasyarakatan yang mempunyai bakat dalam bidang memasak. Kemudian bagi Klien Pemasyarakatan yang memiliki lahan pertanian bisa digunakan unutk berkebun, bertani, borcocok tanam dan lain sebagainya.
Setelah bimbingan diberikan kepada Klien Pemasyarakatan, kemudian Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pengawasan yang bertujuan untuk mencegahterjadinya pengulangan tindak pidana dan penyimpangan selama pelaksanaan Asimilasi di Rumah. KlienPemasyarakatan tidak cukup dengan dibimbing saja, tapi harus diawasi dan dievaluasi, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat mengamati klien dengan cara menggali informasi kepada penjamin dan masyarakat setempat. Informasi yang diperoleh dari Klien Pemasyarakatan harus dicocokkan dengan informasi yang diperoleh dari penjamin dan masyarakat setempat. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat guna memperoleh informasi mengenai Klien Pemasyarakatan. Dengan adanya pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) maka akan cepat diketahui apabila ada kemungkinan Klien Pemasyarakatanakan mengulangi tindak pidana kembali. Salah satu sanksinyaapabila melakukan pelanggaran lagi yaitu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan melakukan pemeriksaan untuk mengusulkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Asimilasi diRumah, sehingga dampaknya Klien Pemasyarakatan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan Negara (Rutan) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Asimilasi di Rumah sangat besar, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan mengarahkan klien agar berubah menjadi manusia yang lebih baik, mengarahkan klien agar bisa menata kehidupannya kembali dengan cara mengeksplorasi kemampuan klien, mengamati semua tingkah laku klien guna mencegah pengulangan tindak pidana dan memberikan tindakan apabila terjadi pelanggaran selama pelaksanaan Asimilasi di Rumah. @