Minuman Alfaone

Satnarkoba Polres Pagaralam, Ungkap Transaksi Ganja

2F5F81B3 4733 47DD A9B2 0DA666D9EDFE

Satnarkoba Polres Pagaralam, Ungkap Transaksi Ganja216DBACC 561C 48ED A471 8718DB987F42

Pagaralam,Extranews – Sebagai upaya memberantas pengedaran naroba serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam. Maka kali ini,melalui Undercover (Pengintaian) yang dilakukan oleh Satnarkoba dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil, kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis Ganja.

Dengan tiga orang TSK yakni Wahyudi (35) seorang Kuli Panggul yang tercatat sebagai warga Simpang Padang Karet RT 20 Kecamatan Besemah Serasan dan Alamsyah (33) seorang buruh tercatat warga Jalan Gunung RT 04 RW 02 Kelurahan Sukorejo dan keduanya adalah pemakai atau pengguna dan dari keduanya ditemukan barang bukti (BB) satu linting ganja siap pakai dengan berat 7,43 gram.36B98078 50AB 4811 A5F0 A887BED3DF3C

BACA JUGA INI:   Operasi Pemerasan Puluhan Oknum Polisi di Konser DWP Berkedok Restorative Justice, Diduga Targetkan Rp 200 Juta Per Orang

Keduanya ditangkap di Depan Puskesmas Terminal Nendagung pada hari Selasa (24/11/2020), saat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor, dan usai mebeli ganja yang ada ditangan mereka dari Romji yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Pagar Alam.

Menurut Keterangan Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk didampingi Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil, saat keduanya (Wahyudi dan Alamsyah) diamankan, langsung melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil mengamankan satu TSK lain yakni Firzie Perdiansyah warga Jalan Gunung RT 04 RW 02 Kelurahan Sukorejo yang tak lain adalah pengedar barang haram tersebut.BFE8849D 51FA 4B54 9FD2 772A09F917B6

“Dan dari tangan Firzie ditemukan barang bukti ganja kering dengan berat 7,43 gram,” ungkapnya.

BACA JUGA INI:   Tipu Gelap, "Oknum Polisi Catut Nama Jaksa"

Sementara itu, Kasat Narkoba menegaskan, bahwa saat ini ketiga TSK bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan TSK terancam pasal 114 sesuai dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tegasnya.

Lanjut dia, sesuai dengan instruksi Kapolres Pagaralam dan tekadnya sebagai Kasat Narkoba, bahwa semua bentuk tindak pidana narkotika siapapun itu orangnya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Karena selain mewujudkan Pagala Bersinar Pagaralam yang Bersinar juga bagian dari program Sigap yang diusung Polres Pagar Alam dalam menyongsong Zona Integeritas,”pungkasnya. (Yie)

lion parcel