Minuman Alfaone

Gugatan PT TIE Terhadap PT SBS Kandas

gugatan pt tie terhadap pt sbs kandas 49681

Gugatan PT TIE Terhadap PT SBS Kandas

Muara Enim,Extranews – PT Tuah Ibu Energi (PT TIE) melalui Kantor Hukum Sukho & Partners mengajukan gugatan kepada PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) pada bulan April lalu  ke Pengadilan Negeri Muara Enim, atas dugaan kerugian yang dialami PT TIE oleh PT SBS dengan nomor perkara perdata No 11/Pdt.G/2020/PN.Mre dengan para pihak PT Satria Bahana Sarana sebagai tergugat, PT Bukit Multi Investama (BMI) sebagai tergugat I dan PTBA sebagai tergugat II.

Setelah kurang lebih enam bulan berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Ketua Elvin Adrian SH MH, anggota  Arpisol SH MH dan Heriyanto Dasyaat SH MH, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, Jumat (23/10).

Dalam persidangan tersebut, turut hadir kuasa hukum tergugat dan tergugat I mewakili PT SBS dan PT BMI, Firmansyah SH MH dan Eko Martha Sudiyanto SH serta kuasa hukum tergugat II mewakili PTBA, Nawungkrida Rio Pangestu. Selain itu, turut hadir juga kuasa hukum PT Tuah Ibu Energi.

Dalam persidangan putusan tersebut diketahui hubungan antara PT SBS dengan PT TIE adalah berdasarkan perjanjian sewa 40 unit dump truck berdasarkan perjanjian tentang pekerjaan jasa angkutan (Hauling) batubara (SPPH-19) Nomor : 547/SBS-HO/DIR/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019, dengan dengan total nilai kontrak sebesar Rp39.375.600.000  sudah termasuk PPN.

BACA JUGA INI:   Diciduk Polisi, Begini Reaksi Yahya Waloni Saat Tiba di Bareskrim

Permasahalan yang dipersoalkan oleh penggugat adalah menyangkut pelaksanaan perjanjian atau kontrak khususnya menyangkut penyediaan fleet (alat muat) batubara yaitu sejumlah 6  fleet untuk pemuatan batubara ke dalam dump truck yang menurut penggugat tidak dipenuhi oleh PT SBS, sehingga penggugat tidak dapat mencapai target yang ditetapkan dalam kontrak. Atas  hal ini penggugat menilai PT SBS melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan penggugat. Di dalam gugatannya tersebut penggugat menuntut ganti rugi kepada PT SBS sebesar Rp171 miliar. 

Atas gugatan tersebut PT SBS meyakini sama sekali tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh penggugat dan untuk itu maka PT SBS mengajukan gugat balik (GugatanRekonvensi) karena sebenarnya justru PT TIE yang telah melakukan sejumlah pelanggaran di dalam kontrak (Wanprestasi). 

Dalam gugatan Rekonvensi PT SBS menuntut ganti rugi agar PT TIE dinyatakan wanprestasi dan menuntut ganti kerugianbaik secara materiel ataupun immateriel yakni sebesar Rp126 miliar.

Dalam amar putusan tersebut hakim menyampaikan, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan para tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dalam rekonvensi,  mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk sebagian. Menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi yang telah melakukan pelanggaran K-3, melakukan pelanggaran tidak memiliki IUJP, melakukan beberapa kali stop operasi, dan mengalihkan (men-subkontraktor-kan) sebagian pekerjaan kepada pihak lain, adalah merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

BACA JUGA INI:   Gempar! Tio Pakusadewo Blak-blakan Anak oknum Menteri Terlibat Bisnis Narkoba di Lapas: Pabriknya Ada di Dalem

Menyatakan pemutusan perjanjian nomor : 547/SBS-HO/DIR/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang pekerjaan jasa angkutan (Hauling) batubara (SPPH-19) oleh penggugat rekonvensi kepada tergugat rekonvensi sebagaimana surat penggugat rekonvensi nomor : 331/SBS-HO/DIR/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang pemutusan perjanjian adalah sah menurut hukum.

Menyatakan jaminan pelaksanaan pekerjaan (Performance Bond) sebesar Rp1.968.780.000 adalah sah menjadi milik penggugat rekonvensi. Menolak Gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk membayar biaya berkara sejumlah Rp850.000.

“Pertama kami bersyukur atas putusan ini dan hemat kami putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan,” ujar kuasa hukum PT BSB dan PT BMI, Firmansyah SH MH didampingi Eko Martha Sudiyanto SH saat press conference kepada awak media, Minggu (25/10). 

Lanjut Firmansyah, apalagi gugatan ini diajukan sementara kontrak masih berlangsung. Atas alasan itu pula menjadi pertimbangan PT SBS untuk menghentikan kontrak kepada PT TIE setelah terlebih dahulu diberikan beberapa kali surat teguran dan surat peringatan sebanyak tiga kali atas sejumlah pelanggaran kontrak yang telah dilakukannya. 

Dari fakta ini menguatkan keyakinan kami bahwa PT SBS telah melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kontrak bahkan 6 fleet yang didalilkannya sama sekali tidak diatur dalam kontrak. Setelah mempelajari secara detail bukti-bukti yang kita miliki yang terjadi tidak seperti apa yang dituduhkan oleh PT TIE dalam gugatannya. Justru sebaliknya yang melanggar kotrak adalah PT TIE. Atas temuan bukti tersebut inilah menjadi alasan bagi PT SBS mengajukan rekonvensi (Gugatan balik, red). 

BACA JUGA INI:   Terburuk Sejak Reformasi, Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok: Setara Gambia dan Malawi

“Namun, detail pertimbangan hukum putusan belum dapat kami jelaskan karena masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan. Terhadap putusan ini para pihak yang berkeberatan atas putusan tersebut memiliki waktu 14 hari ke depan dapat upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang,” jelasnya.

Sementara itu, PT Tuah Ibu Energi (PT TIE) melalui Kuasa Hukum Muhammad Fauzan Arridho SH keketika dikonfirmasi belum ada jawaban. Meski telah berhasil dihubungi melalui via telpon tidak ada suara. Awak media kembali mengkonfirmasi melalui via SMS dan Whatsapp namun belum ada jawaban.NH

lion parcel