TKA di Muara Enim Tembus 606 Orang
Warga Pribumi Terpinggirkan
Muara Enim-Extranews
Keberadaan tenaga kerja asing di Muara Enim semakin Banyak,sementara warga lokal semakin terpinggirkan dan sulit mendapatkan pekerjaan walaupun perusahaan itu didepan matanya,Pengawasan terhadapTenaga Kerja Asing (TKA) oleh pemerintah telah lama mendapat perhatian publik dan mempertanyakannya, utamanya setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ditetapkan pada April 2018 lalu.
Sempat menimbulkan polemik pada saat ditetapkan, Perpres ini dianggap mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal salah satunya wilayah Kabupaten Muara Enim, tercatat ada 606 orang tenaga kerja asing dibeberapa perusahaan.
Menanggapi keberadaan tenaga kerja asing di Kabupaten Muara Enim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muarta Enim, Made Nur Hepi Juniarta SH MAP melalui Humas Kantor Imigrasi, Deni Harianto menjelaskan, sebelum tenaga kerja asing datang ke Indonesia. Tenaga kerja asing wajib memegang dokumen telex visa. Untuk mendapatkan telex visa tersebut, kata dia, harus ada persetujuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada diluar negeri. “Kita bercerita proses awal dulu ya,” ujar Deni membuka obrolan, Senin (5/10).
Setelah itu (Terbit telex visa, red), tenaga kerja asing terbang ke Indonesia dan mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) online sesuai daerah yang dituju misalnya Kabupaten Muara Enim. Pertanyaannya, kenapa mereka bekerja di Kabupaten Muara Enim karena ada rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemudian pihak Keimigrasian akan mencetak Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Mengenai berapa jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Muara Enim, tercatat ada 606 orang dibeberapa perusahaan diantaranya PLTU Sumsel 1, PLTU GHEMMI, PLTU Sumsel 8, PT TEL dan PT MHP. “Untuk komposisinya secara detail itu ranahnya Kemenaker karena yang mengeluarkan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) itu Kemenaker, notifikasi itu mereka bayar pajak satu orang saratus dolar perbulannya,”jelasnya.
Lanjutnya, di Keimigrasian ada lima Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kitas 1 Bulan, Kitas 3 bulan, Kitas 6 bulan, Kitas 1 tahun dan Kitas 2 tahun. Dari mana dasarnya mengeluarkan Kitas itu, kata dia, dasarnya tentu dari Kemenaker. Kalau tidak ada dasar dari Kemenaker pihaknya tidak bisa mengeluarkan Kitas “Rata-rata 6 bulan sampai satu tahun. Namun yang banyak TKA itu ada di Sumsel 8 karena dalam tahap pembangunan PLTU,” ujarnya.
Dijelaskannya, kedatangan TKA asal Tiongkok di Kabupaten Muara Enim mengejarkan proyek strategis nasional dan dokumen perizinan dan keimigrasian TKA tersebut lengkap memenuhi syarat sebagai subyek yang dapat masuk dan legal untuk bekerja di Indonesia. Namun yang terjadi dilapangan sering miskomunikasi sehingga timbul gejolak dengan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim Hj Herawati disela-sela pertemuan dengan pihak manajemen PT GPEC bersama Plt Bupati Muara Enim berapa hari lalu, mengatakan pihaknya sudah mempertegaskan kepada pihak perusahaan sebelum melakukan mobilisasi tenaga kerja asing, harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar sehingga kedepannya tidak terjadi polemik.
Lanjutnya lagi, pemerintah daerah meminta agar perusahaan agar selalu berkontribusi dalam hal pembangunan serta dalam hal rekrutmen tenaga lokal, khususnya pekerja non-terampil dan pihak perusahaan sepakat.
Setelah pembangunan PLTU selesai, lanjutnya, mereka akan mengajari tenaga kerja lokal. Begitu tenaga kerja lokal dinilai sudah mampu dalam pengoperasian, tenaga kerja asing tersebut akan pulang.
Dijelaskannya, TKA yang sudah bekerja di Indonesia tentu tidak lepas dari kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang harus dibayar oleh TKA di Indonesia adalah PPh 26 dan PPh 21. PPh 26 merupakan pajak yang dikenakan kepada individu yang menetap di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun. Sedangkan PPh 21 dikenakan pada individu yang tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun. Individu juga harus memiliki KITAS atau visa kerja serta setuju untuk memperpanjang kontrak perjanjian selama lebih dari 183 hari. “TKA wajib bayar pajak, satu orang saratus dolar perbulannya,” jelasnya.NH