Simpan Sabu 7,54 Gram, Warga Tebat Baru Ilir Dikerangkeng

4DC12973 FD93 4421 A864 7CC597C04464

Simpan Sabu 7,54 Gram,
Warga Tebat Baru Ilir Dikerangkeng

Laporan : yiealfian
Pagaralam,Extranews – Tim Jangan Gurah Sat Narkoba Polres Pagaralam berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Pagaralam.

Melalui siaran Pers Humas Polres Pagaralam, bahwa tepatnya pada Kamis, (17/9/2020), Tim Jangan Gurah dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma, berhasil menangkap satu orang yang diduga pengedar sabu.

Adalah Hasanudin Bin Salahudin (38), yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tebat Baru Ilir Kecamatan Pagaralam Selatan, yang dari tangan diduga pelakunya ditemukan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,54 gram.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, melalui Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma, didampingi Paur Humas Res PA Bripka Paino, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA INI:   Rumah Ketat Polisi, Anak Akidi Tio Janji Duit Rp 2 Triliun Cair Hari Ini!

“Untuk tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagaralam,” jelasnya, Jumat (18/9/2020). Dikatakanya, pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di rumah tersangka petugas menemukan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu disimpan .

Menurut Paino,
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

lion parcel