Pengacara optimis Ramlan Bebas
Muara Enim –Extranews Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi ke PTSP PN Palembang Klas 1A Khusus terkait kasus dugaan korupsi fee proyek 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran (TA) 2019.
Pengadilan Tipikor Palembang telah mengagendakan jadwal sidang perdana Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi ditetapkan Senin (14/9) pekan depan momor perkara : 18/Pid Sus-TPK/2020/PN Plg, dengan perangkat sidang yakni untuk majelis hakim di Ketuai Erma Suharti SH MH, untuk hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SH MH. Sedangkan penutut umum yakni Budi Nugraha dan Muhammad Ridwan.
Kuasa Hukum Ramlan Suryadi, Khoirozi SH MH menjelaskan pihaknya siap mengikuti sidang perdana kliennya pembacaan dakwaan Pasal 11 dan 12 tentang tidak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang. Dan dirinya menyakini bahwa Ramlan Suryadi bisa lepas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami punya keyakinan bahwa klien kami (Ramlan Suryadi) bisa lepas dari dakwaan penutut umum karena pengulangan fakta dari perkara-perkara sebelumnya,” ujar Khoirozi kepada awak media, Kamis (10/9).
Sebelumnya pada Jumat (4/9) Tim Jaksa KPK RI melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi Kabupaten Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang yang terjerat kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Atas kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kedua tersangka oleh JPU KPK dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.NH