Plt Bupati Muara Enim menyerahkan bantuan hibah ruang pelayanan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha.
Muara Enim, Extranews — Dalam rangka menunjang pelayanan publik bidang keimigrasian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memberikan bantuan hibah rehab ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Hal ini dikatakan Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, disela peresmian inovasi pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kamis (23/7). Juarsah mengatakan bantuan rehab ruang pelayanan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim tersebut dalam rangka dukungan Pemkab Muara Enim mendukung optimalisasi pelayanan publik Kantor Imigrasi khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan keperluan pembuatan passport.
“Adapun nilai bantuan hibah ruang pelayanan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sebesar Rp 200 juta lebih dari dana APBD Pemkab Muara Enim tahun 2019,”kata Juarsah.
Menurutnya, disalurkannya hibah rehab ruang pelayanan ini sebagai wujud apresiasi dan dukungan masyarakat Kabupaten Muara Enim dan Pemkab Muara Enim kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum HAM Sumatera Selatan (Sumsel) diwakili Kepala Divisi Imigrasi Sapar Muhamad Godam SH MH, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP, atas nama Kanwil Hukum HAM Sumsel mengucapkan terima kasih atas sinergi positif dari Pemkab Muara Enim dengan adanya bantuan hibah ruang pelayanan.
“Saya harapkan dengan hibah yang diterima ini, bisa mendukung pelayanan publik dalam pembuatan passport di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim,”ujarnya.NH