Prokes, Soal Krusial Pilkada Serentak

3B7C442C 0168 43D0 AF78 78F114F88B2D

Prokes, Soal Krusial Pilkada Serentak

Tahapan pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 kembali dimulai. Pilkada di tengah pandemi covid-19, protokol kesehatan adalah soal krusial yang dihadapi.

Palembang, Extranews — Sebelum memasuki pengaktifan tahapan Pilkada serentak, seluruh petugas penyelenggara Pilkada sampai tingkat bawah dilakukan rapid test. Saat ini di tiga kabupaten yaitu Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dilakukan verifikasi untuk calon perseorangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Kelly Mariana, Minggu (5/7), kepada media extranews. Kelly mengakui, hal yang paling krusial dalam penyelengaraan Pilkada serentak ini adalah kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes). KPU Sumsel tidak henti-hentinya melakukan monitoring sampai ke kecamatan, memastikan petugas agar disiplin. Dalam kaitan, prokes ini, ujar Kelly bukan saja dari petugas harus didukung juga oleh msayarakat. Karena pada tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) pada 15 Juli – 13 Agustus 2020, petugas penyelenggara datang ke rumah-rumah warga. Dari tujuh daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak ini di Sumsel, Kabupaten Ogan Ilir, PALI, OKU, OKUS, OKUT, Mura, Muratara sekitar 5.453 petugas yang akan mendatangi warga. Petugas PPDP (Pemilih Data Pemilih Petugas) akan mendatangi pemilih pintu ke pintu, ada masukan tentang masyarakat yang statusnya ODP, OTG dan yang positif, semua haknya tetap sama. Kelly berharap jangan sampai tahapan pelaksanaan Pilkada di Sumsel tidak menjadi lokasi penyebaran virus corona atau covid-19 terbaru.
Kelly Mariana didampingi oleh Staf Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (4/7), memantau langsung verifikasi faktual Bakal Calon Peseorangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan dilaksanakan di Desa Tanjung Sari, Buay Madang Timur dan di Kecamatan Madang Suku Satu, Desa Gunung Terang Kampung II Sangkuriang.

746B1622 5639 4A53 929D 6B61DD05D97F
PPS melaksanakan tugasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dengan mekanisme yang diatur
memakai masker, face shield, sarung tangan, dan diukur suhu tubuh. Kelly berpesan kepada para PPS untuk tetap menjaga kesehatan mengingat lokasi verifikasi faktual cukup jauh dimana jarak ke lokasi tidak hanya ditempuh dengan jalur darat, tapi juga menggunakan perahu motor. Jumlah pasangan bakal calon perseorangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Kol Inf H.Ruslan SE MM dan dr Herly Sunawan, SH.
Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan, melalui hukumonline.com, mengakui pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemik covid-19 pada Desember mendatang bukan hal yang mudah bagi penyelenggara pemilu. Meski begitu, dirinya optimis penyelenggaraan bisa dilakukan dengan baik asal memperhatikan empat syarat utama.
Pertama, Abhan menyebutkan kepastian kerangka hukum harus kuat sebelum memulai tahapan. Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Jadwal, dan Program, Surat Edaran KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik Covid-19 sudah resmi disahkan. “Ini artinya hukum sudah kuat dan bisa jadi legitimasi bagi pelaksanaan lanjutan Pilkada 2020,” ujar Abhan.
Kedua, kesiapan teknis penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu sampai jajaran terbawah. Terlebih verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilakukan mulai Rabu, 24 Juni 2020 yang artinya Bawaslu perlu melakukan pengawasan melekat terhadap KPU.
“Pengawasan verifikasi faktual ini penting untuk memastikan bakal calon ini memenuhi syarat atau tidak karena ini bisa menjadi keputusan KPU sehingga kita mempunyai peran besar,” ungkap Abhan. Ketiga, Abhan menekankan kembali terkait dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah. Dia melihat soal anggaran menjadi krusial karena jika susah untuk diturunkan maka tahapan juga bisa terhambat, terlebih untuk pembelian alat-alat pelindung dari Covid-19.
Keempat, Abhan kembali mengingatkan untuk memiliki kesadaran diri dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat dan disiplin. Bukan hanya peserta pemilihan, penyelenggara, pemerintah namun juga masyarakat terlebih akan ada tahapan Pilkada yang mengharuskan adanya pertemuan langsung.
“Gugurnya para pahlawan demokrasi karena bekerja saat Pemilu 2019 bisa kita jadikan pelajaran. Maka penting ini jadi komitmen bersama, patuh dengan protokol kesehatan demi suksesnya Pilkada 2020,” tutup Abhan.
Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan sembilan tahapan Pemilihan 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sembilan tahapan itu mulai dari Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP ; Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pencalonan; Pelaksanaan Kampanye; Laporan dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan; Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan.
“Pada prinsipnya kegiatan yang sudah diatur dalam PKPU sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam pkpu ini, PKPU sekarang lebih pada pelaksanaan teknis dengan menerapkan protokol kesehatan,” terang Arief.
Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan Rappid Test bagi Penyelenggara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Penyelenggara, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta di setiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan.
Melalui PKPU ini juga, KPU memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya termasuk pemilih yang tengah dirawat karena terpapar Covid-19, bertatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut menurut Arief dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, namun penggunaan hak pilih nantinya akan mendapat pelayanan khusus oleh KPPS bersama Pengawas dan Saksi bekerjasama dengan Tim Kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan ketat tanpa mengurangi prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Sementara itu, usai pemaparan outline draft PKPU, Anggota Komisi II DPR yang hadir baik fisik maupun daring menyampaikan tanggapannya. Salah satu isu yang menjadi perhatian yakni penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan 2020. O fk

BACA JUGA INI:   Partai Negoro Dorong Jaksa Agung Segera Selidiki Presiden Jokowi: Hadapkan ke Meja Hijau

Tahapan Pilkada Serentak 2020 Berdasarkan Peraturan KPU No 5/2020

1. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit): 15 Juli – 13 Agustus 2020

2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditingkat kabupaten / kota: 9 – 16 Oktober 2020

3. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus – 3 September 2020

4. Pendaftaran Pasangan calon: 4 – 6 September 2020.

5. Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon: 4 – 6 September 2020

6. Pemeriksaan Kesehatan: 4 – 11 September 2020

7. Pengundian nomor urut: 24 September 2020

8. Penetapan Pasangan Calon: 23 September 2020

9. Pengundian dan mengumumkan nomor urut pasangan calon 24 September 2020

10. Masa Kampanye: 26 September – 5 Desember 2020

BACA JUGA INI:   MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK RI, Komisi III Meradang: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!

11. Debat Publik: 26 September – 5 Desember 2020

12. Kampanye melalui media massa: 22 November – 5 Desember 2020

13. Hari Pemungutan Suara: 9 Desember 2020

14. Pengumuman hasil rekapitulasi pemungutan suara: 16 Desember – 26 Desember 2020

15. Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Makhamah Konstitusi (MK) oleh resmi menyetujui yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk KPU

 

lion parcel