Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Polda Sumsel Gagalkan Pengedar Dua Kilogram Sabu yang Hendak Masuk Palembang

A6EFCEC7 6059 4A1C A714 600C16F4AA9A

Polda Sumsel Gagalkan Pengedar Dua Kilogram Sabu yang Hendak Masuk Palembang

Palembang, Extranews —Peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram digagalkan pihak kepolisian.Dua pengedarnya diamankan, yakni tersangka Zulyosa Putra (50) warga Jalan Ampera, No 14, RT 03/06, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Pelaku Zulyosa ini dibekuk bersama rekannya tersangka Denni Tanjung (40) selaku Desa Tanjung Aur, RT 01/02, Kelurahan Tanjung Aur Nan IV, Kota Padang, Sumbar.

Dengan 2 Kilogram Sabu dibungkus plastik merek Guanyinwang warna hijau, senilai Rp 2 miliar.

Pengungkapan peredaran narkotika tersebut digelar di halaman Direktorat Narkotika Polda Sumsel Kamis 09 Maret 2020 pukul 10.00 WIB.

Penyergapan kedua pelaku inin malamnya pukul 00.30 WIB, di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung Banyuasin.

BACA JUGA INI:   Inisiatif Napi Lancarkan Permohonan

Awal pengungkapannya dari tim tindak kepolisian menindaklanjuti informasi adanya peredaran narkotika dalam paket besar dari Aceh menuju ke Palembang. Saat melakukan penyelidikan petugas mengenali ciri pelaku yang mengemudikan kendaraan jenis Toyota Avanza B 1458 PRA warna silver metalik.

Tepatnya saat mobil melintas di Jalan Palembang-Jambi di Desa Lubuk Karet, polisi melakukan penyergapan dengan mengentikan laju mobil yang dikemudikan pelaku Deni. Saat mobil berhenti kedua pelaku digeledah dan dari pemeriksaan. Polisi menemukan 2 paket besar sabu dalam door trim samping kiri depan mobil.

Atas kedua barang bukti kedua pelaku tidak berkutik lalu digelandang ke Polda Sumsel. Untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariyono SIk didampingi Kasubdit I AKBP Efriayanto Tambunan SH, menegaskan telah mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam paket besar.

BACA JUGA INI:   Jika Korupsi di Pertambangan Dihapus; Mahfud: Tanpa Kerja, Setiap Warga RI Bisa Dapat Rp20 Juta per Bulan

“Barang bukti sabu ini dari Aceh, namun kedua pelaku berangkat dari kota Padang akan menjual barang di Palembang. Dari pengakuan pelaku mereka diupah Rp 50 juta bila berhasil transaksi,” ungkapnya.

Heri menegaskan kedua pelaku dijerat pasal berlapis selaku pengedar barang terlarang narkotika ini. “Mereka kita jerat dengan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun,” tukas Dir Narkoba. (Mella)

lion parcel