Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Mudahkan Bayar Pajak, Pemkab OKU Sosialisasikan Sistem Informasi Pelaporan Tapping Box

ILUSTRASI
Kegiatan pelayanan pajak (Ist)

Mudahkan Bayar Pajak, Pemkab OKU Sosialisasikan Sistem Informasi Pelaporan Tapping Box

 

Baturaja, Extranews – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menggelar kegiatan sosialisasi sistem informasi manajemen pelaporan dan transaksi wajib pajak secara online (Tapping Box) hal itu dilakukan dalam rangka pemasangan perangkat transaction monitoring device (TMD).

Menurut Kepala Bapenda OKU Drs Oktoriyanis, MM ada beberapa pajak yang harus dilakukan secara online, hal itu merupakan suatu aturan dan perintah dari KPK. Mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara dan daerah dalam membiayai pembangunan daerah, Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selaku wajib pajak.

“Iya, menindaklanjuti hal itu, kami Bapenda akan memasang alat berupa TMD untuk mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam membayar pajak dan kedepan Bapenda OKU akan menerapkan aturan yang berlaku dalam rangka pengoptimalan pajak, bahkan sangsi tegas sudah siap kami terapkan jika wajib pajak tidak mengindahkan aturan yang ada,” papar Oktoriyanis pada acara sosialisasi Tapping Box di ruang Bina Praja Pemkab OKU, Selasa (16/7).

BACA JUGA INI:   Herman Deru Semangati Masyarakat OKU Agar Tangguh Hadapi Pandemi

Untuk menerapkan TMD, lanjut Oktoriyanis, Bapenda OKU bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel akan memasang 60 unit alat perekam wajib pajak, yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik strategis pusat keramaian dan pelayanan publik. “Hal itu, untuk mempermudah bagi masyarakat yang akan melaporkan data wajib pajak melalui TMD,” katanya.

Sementara itu, Sekda OKU Dr Drs Achmad Tarmizi, SE MT MSi MH mengatakan, jika sosialisasi ini sangat penting guna keberlangsungan Kabupaten OKU. Mari kita samakan persepsi bahwa kegiatan ini merupakan penekanan dari KPK dalam rangka manajemen pendataan dan pembayaran bagi wajib pajak di Kabupaten OKU.

“Mau tidak mau, pemerintah maupun pelaku usaha harus menjalankan aturan yang ada saat ini, terutama mengenai pajak. Terlebih Kabupaten OKU ini merupakan nomor dua secara nasional yang menerapkan transaksi non tunai sejak 2019 ini. Kepada para pelaku usaha Pemkab OKU mengharapkan dukungan dari para pelaku usaha yang ada di OKU dalam mendukung roda pembangunan dengan cara mengikuti aturan yang ada terkait pajak,” demikian ungkap Tarmizi. ari

lion parcel