Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Kades Se Kecamatan Lubuk Raja Diberi Penyuluhan Hukum

CC0DDB39 5878 4791 B685 C1AA9C8C6362

Kades Se Kecamatan Lubuk Raja
Diberi Penyuluhan Hukum

Baturaja, Extranews – Untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana desa. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan penyuluhan hukum untuk kepala desa dan perangkatnya, di Kecamatan Lubuk Raja, Kamis (11/7).

Kegiatan penyuluhan hukum/penerangan hukum, peningkatan hubungan kerjasama 3 pilar dalam tata kelola keuangan desa tersebut diikuti sebanyak 7 Desa Se Kecamatan Lubuk Raja dan dari pendamping desa. Dengan menghadirkan narasumber dari Kecamatan Lubuk Raja, Dinas PMD OKU dan Kejaksaan Negeri OKU.

Camat Lubuk Raja Monang Suryadinata, SSos MSi saat membuka acara kegiatan mengatakan, penyuluhan hukum ini sangat penting, karena akan diberikan arahan tentang penggunaan dana desa yang baik dan benar. “Jadi diharapkan para kades di Kecamatan Lubuk Raja ini, agar bisa memahami serta mengetahui tentang pengelolaan dana desa dan bisa mengerti,” kata Monang.

BACA JUGA INI:   Cegah Covid, Pemkab OKUT Bagi Masker dan Tandon Air ke 20 Kacamatan

Selain itu lanjut dia, dengan penyuluhan hukum maka kepala desa dapat memahami bagaimana sanksi hukumnya jika melakukan penyimpangan terhadap dana desa.

“Disini kita bisa bertanya dan belajar, juga dapat menambah pengetahuan tentang hukum,” kata Monang.

Dia juga menambahkan, dalam hal dana desa. Pihaknya hanya melakukan pembinaan dan yang menggunakan dana desa itu, adalah para kades itu sendiri.

Sementara itu Kepala Dinas PMD OKU Drs Ahmad Firdaus menyampaikan, dengan kegiatan penyuluhan hukum, kita bisa mengetahui dan memahami tentang pengelolaan dana desa termasuk peraturannya, itu harus kita patuhi. “Saya berharap tidak ada kepala desa yang menyalahgunakan dana desa,” ucap Firdaus singkat.

Ditempat terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas, SH memaparkan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum, peningkatan hubungan kerjasama 3 pilar dalam tata kelola keuangan desa bertujuan agar kepala desa dan perangkatnya dapat memahami tentang hukum. Terutama dalam mengelola dana desa.

BACA JUGA INI:   Muji Resmi Dilantik Jadi Ketua PWI OKI

“Untuk itu, jangan coba-coba melakukan penyimpangan dana desa, sebab setiap penggunaan dana desa itu harus ada pertanggungjawabannya. Dan kami pihak Kejaksaan tidak segan-segan, jika ada kepala desa yang bermain-main dengan dana desa akan kami proses,” tegas Abu Nawas saat menyampaikan materi penyuluhan hukum, di Gedung Serbaguna Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja OKU, Kamis.

Pantauan dilokasi, acara berlangsung lancar dan tertib dengan diakhiri poto bersama. ari

lion parcel