Pilkada Serentak Belum Diputuskan
Palembang, Extranews —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel belum dapat memutuskan seperti apa Pemilukada Serentak tahun 2020 mendatang. Ini dikarenakan masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini sedang diuji publik.
“Seperti apa peraturan dalam Pemilukada Serentak nanti menunggu PKPU, saat ini PKPU tersebut sedang diuji publik oleh KPU RI,” kata Ketua KPU Sumsel, Kelly Mardiana, Senin (8/7).
Jika nantinya PKPU disahkan maka KPU kabupaten/kota yang mengelar Pemilukada mengacu kepada PKPU tahun 2019 tersebut.
“Termasuk juga daftar pemilih tetap (DPT) apakah menggunakan DPT pada pilpres dan pileg lalu atau melakukan perbaikan kembali,” ujar Kelly.
Ia meminta kepada KPU kabupaten yang mengelar Pemilukada serentak untuk teliti dalam penetapan DPT sehingga dikemudian hari tidak ada persoalan. “Karena DPT paling rawan terjadi persoalan,” jelas dia.
Pemilukada serentak untuk 7 kabupaten tersebut yaitu OKU raya, kabupaten Ogan Ilir, Pali dan Muratara. Tahapan Pemilukada serentak tersebut akan berlangsung pada September mendatang.
“Sedangkan untuk pencoblosan akan digelar pada 23 September tahun depan, tahapan dimulai akan berlangsung pada bulan depan,” ungkap Kelly.
Sementara itu, untuk menghadapi sengeketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung pada 12 Juli mendatang, pihaknya sudah sangat siap menghadapi tersebut karena berkasnya sudah dipersiapkan sejak lama.
“Sedangkan untuk KPU Palembang karena saat ini sedang sidang di pengadilan maka untuk sementara dinonaktifkan dan diambil alih oleh KPU Sumsel, sampai kapan tentu menunggu petunjuk dari KPU RI,” tukasnya. (Khan)