Tansel-Banten, ExraNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) BareskrimPolri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman dan 5 anggota polisi lainnya terkait kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke intenal Polri, yang mau coba-coba silahkan, tanggung risiko akan kita berantas,” ujar Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026) dikutip dari Inews.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Pihak-pihak yang diamankan berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakkan hukum narkoba,” tuturnya.
Berikut daftar 6 anggota Polres Tangerang Selatan yang ditangkap Bareskrim Polri:
1. AKP Pardiman (Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan);
2. Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan);
3. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan);
4. Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan);
5. Ipda Rudy (Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan);
6. Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan
(*)












